KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – Carut marut Seleksi Terbuka (Selter) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo masih tak berujung.
Pasalnya, belum jelas sikap Pemerintah Kabupaten Probolinggo atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kini ada kabar salah satu dari tiga peserta Selter yang mengaku sudah mendapat restu untuk menjabat Sekda dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 01-02-2023
Kabar tersebut cukup santer dibicarakan dan juga ramai beredar di sejumlah WhatsApp Group masyarakat Kabupaten Probolinggo. Dalam isu yang tersebar itu, pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang mengaku sudah mendapat restu untuk menjadi Sekda definitif adalah Ugas Irwanto. Yang saat ini masih aktif sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Jika dihubungkan dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifudin beberapa hari lalu, yang menyebutkan bahwa rekomendasi KASN tentang hasil Selter Sekda sudah turun, dan Plt Wakil Bupati sudah memilih Ugas Irwanto, mengindikasi benar adanya.
Sebagai informasi, dalam pesan berantai yang beredar di sejumlah WhatsApp Group itu, menampilkan foto Ugas Irwanto bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri (Safrizal) sedang menikmati secangkir teh dalam sebuah kesempatan yang tak disebutkan detail.
“Mohon Doa Restu, Saya Ugas Irwanto sudah mendapat ijin dan dukungan dari Safrizal Dirjen Adwil Kemendagri, untuk menjadi Sekda Kabupaten Probolinggo definitif, atas bantuan beliau dalam pengurusan ijin pelantikan dari Mendagri akan segera turun,” terang caption dalam foto yang beredar tersebut.
Namun sayangnya, kebenaran atas pesan berantai berisi foto dan caption tersebut cukup diragukan.
Salah satunya disampaikan oleh Koordinator Badan Investigasi dan Kajian Kebijakan Publik Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Jawa Timur, Rizan Jamal. Ia meragukan kebenaran kabar tersebut.
“Saya masih meyakini foto yang beredar dengan caption yang bernada intervensi tersebut adalah Hoax, tak mungkin lah Dirjen Adwil Safrizal melakukan itu, tapi seandainya pun benar beliau yang membantu ambil peran urus ijin, saya pastikan informasi dan data yang disampaikan kepada beliau tidak utuh,” ujar Rizan.
Rizan mengatakan, informasi yang dimaksud adalah Rekomendasi KASN Nomor B-174/JP.01/01/2023, tanggal 12 Januari 2023, Tentang Jawaban Laporan Pengaduan, dimana menurut Rizan dalam poin 2 kesimpulan KASN atas pelaksanaan Selter JPT Pratama tersebut menegaskan bahwa ‘Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Probolinggo TIDAK MEMEDOMANI ketentuan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, mengingat Panitia Seleksi hanya melakukan pengumuman kepada publik setelah tahap seleksi administrasi dan tiga besar terakhir’.
“Sekali lagi saya masih belum yakin bahwa Pak Safrizal pasang badan melancarkan ijin di Kemendagri. Tapi kalaupun benar saya meyakini informasi dan data yang disampaikan kepada beliau hanya seputar surat rekomendasi KASN Nomer B-4562/JP.00.00/12/2022, tanggal 27 Desember 2022, tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, sementara isi rekomendasi tanggal 12 Januari 2023 pasti di sembunyikan, sebab kalau disampaikan pasti Pak Safrizal akan menolak,” tandas Rizan.
Menurut Rizan, surat rekomendasi KASN tanggal 27 Desember 2022, isinya menyetujui hasil selter JPT Pratama, dan nama Ugas Irwanto telah dilingkari. Akan tetapi, menurutnya rekom tersebut sifatnya belum final. Sebab, pada poin ketujuh disebutkan bahwa ‘Apabila terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini akan ditinjau kembali’.
“Faktanya, bahwa ada data dan Informasi yang disampaikan oleh Pemkab Probolinggo, yang oleh KASN dianggap tidak sesuai fakta sebenarnya. Sehingga pada tanggal 12 Januari 2023, KASN mengeluarkan Surat Rekomendasi yang isinya tegas menyebut bahwa ‘Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Probolinggo TIDAK MEMEDOMANI ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019’. Itu artinya Rekomendasi KASN tanggal 12 Januari 2023 tersebut menganulir rekom KASN tanggal 27 desember 2022,” jelas Rizan.
Apalagi, jika ijin pelantikan dari Kemendagri hanya mengacu pada rekom KASN yang terbit pada tanggal 27 Desember 2022, dan ditindaklanjuti oleh Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko dengan menerbitkan SK Pengangkatan. Menurut Rizan, hal itu menjadi sebuah preseden buruk bagi tata usaha negara di Republik Indonesia.
“Gimana lagi coba, kalau saya analogikan dengan perilaku sosial, masak perilaku sekumpulan orang yang sudah divonis tidak tau aturan kita pedomani, tetap kita jadikan patrun?. Ingat ya, hanya orang yang tidak tahu aturan, yang akan mematuhi orang tidak tahu aturan. Pertanyaanya, kalau rekom 27 Desember 2022 oleh Plt Bupati Probolinggo tetap dijadikan dasar untuk memintakan ijin kepada mendagri, Plt Bupati akan dianggap apa? Jawabannya silahkan rangkai sendiri,” pungkas Rizan. (Wn)