Kabaroposisi.net|BANYUWANGI – Seperti sebuah ungkapan “Hasil Tidak Mengkhianati Usaha”, itulah yang dialami oleh Pemerintah Desa Sragi Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi. Pantauan media selama ini Pemerintah Desa Sragi sibuk, kerja keras untuk bisa memenuhi persyaratan unduh program sertifikasi melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi.
Sebagaimana disampaikan oleh pemandu acara bahwa kehadiran Tim dari BPN Banyuwangi dalam rangka Launching Program PTSL Desa Sragi dan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Pada kesempatan tersebut Hartono (Kades Sragi) mengucapkan selamat datang kepada rombongan Tim BPN Banyuwangi. Juga mengucapkan terima kasih telah melaunching program PTSL yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Desa Sragi.
“Sekali lagi terima kasih kepada BPN Banyuwangi yang telah merespon positif keinginan Pemerintah dan masyarakat Desa Sragi untuk mendapatkan program PTSL ini. Oleh karena itu kepada semuanya termasuk Kepala Dusun semuanya, mari kita sukseskan pelaksanaan program PTSL di desa kita. Semoga program PTSL ini bermanfaat untuk masyarakat Desa Sragi nantinya”, ungkapnya.
Dari pihak BPN Banyuwangi H. Erman Prasetyo, A. Ptnh selaku Ketua Tim sekilas menjelaskan tentang kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Urainya, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas dimaksudkan mendukung BPN dalam memberikan kepastian hak atas aset yang dimiliki oleh warga. Selain itu GEMAPATAS juga untuk mendukung progran Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dengan adannya GEMAPATAS diharapkan tercipta tertib administrasi pertanahan dan meminimalisir terjadinya sengketa tanah di tengah masyarakat.
Selanjutnya baik unsur Pemerintah Desa Sragi maupun Tim dari BPN bergeser ke lokasi pemasangan tanda batas secara bersama-sama. Ratusan masyarakat terutama yang akan mengikuti program PTSL, terlibat dalam pemasangan tanda batas sesuai dengan obyek hak yang dimilikinya disaksikan oleh pihak BPN, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan Kecamatan. Sedikit ada simulasi, Kepala Desa sengaja tanyakan warga yang obyek haknya saling berbatasan. Ketika keduanya menjawab bahwa batas tanah yang akan dipasang tanda batas tidak ada masalah dan saling membenarkan, maka dilakukan pemasangan tanda batas secara bersama-sama. (r35).
