Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi Restui Raperda BUMD Menjadi Perda.

Kabaroposiso.net.|BANYUWANGI – Diawal Bulan Februari, Jumat (3/2/23), DPRD Kabupaten Banyuwangi gelar Paripurna tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto.SH.MH. diikuti anggota dewan dari lintas Fraksi. Paripurna dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi H. Sugirah, Sekda Mujiono, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta beberapa kepala Desa/kelurahan.

Dihadapan rapat paripurna, Ficky ​​Septalinda selaku Juru bicara gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi, membacakan laporan akhir pembahasan menyampaikan, bahwa rancangan peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini merupakan inisiatif DPRD, dengan merujuk pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Tujuan dari pengusulan Raperda ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan peluang dan kesempatan seluas-luasnya di era otonomi daerah,” kata Ficky ​​Septalinda.

Peluang dan kesempatan tersebut dalam arti dapat mengatur dan mengembangkan rumah tangganya sendiri untuk menggali, mengelola potensi daerah dibidang pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan memanfaatkan strategi kawasan lain seperti pelabuhan dan bandar udara, serta mencari sumber pendapatan lain di luar pajak.

“Harapannya, Badan Usaha Milik Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah dapat membantu pembangunan daerah, dan perekonomian di daerah dapat maju dan berkembang serta harapan Banyuwangi yang adil dan sejahtera dapat segera terwujud,“ kata Ficky.

Lebih lanjut dalam sambutanya Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani  menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas terselesaikannya pembahasan raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) inj secara komprehensif.

Bupati Ipuk Fiestiandani berharap dalam pembentukan perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dapat terlaksana semaksimal mungkin. Perda tersebut merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan daya saing daerah.

Bahkan menurutnya melalui Perda ini dapat menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pengelolaan dan penyediaan barang dan jasa yang bermutu untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik dan potensi daerah, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Banyuwangi.

“Produk hukum daerah ini kita harapkan mampu menjadi alat untuk menggali potensi daerah agar dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, sehingga dapat meningkatkan PAD yang pada berkatnya akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi,” jelas Ipuk Fiestiandani. (ktb).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *