Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Puluhan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Banyuwangi Zona 2, Rabu 15/3/2023 adakan kegiatan rutinan Rapat Koordinasi. Rakor rutinan kali ini ketiban sampur selaku tuan rumah adalah Pendamping Sosial PKH Kecamatan Singojuruh dan Pendopo Gandrung Mbah Mazan di Kantor Kecamatan Singojuruh jadi pilihan digelarnya kegiatan.
Dalam sambutannya Dedy Utomo sekedar informasi kepada unsur Pemerintah Kecamatan Singojuruh. Dedy sampaikan bahwa acara yang digelarnya adalah rakor rutin Pendaping PKH zona 2 (dua) yang disebutnya sebagai para pejuang kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi.
Untuk mempermudah kinerja dan informasi Pendamping Sosial di Kecamatan Singojuruh dibuat grup WhatsApp (WA) sampai di tingkat Kepala Dusun. Target ke depan adalah agar melalui grup WA tersebut semua informasi terkait program Kementerian Sosial berikut bantuan-bantun bisa terakses ke masyarakat. Sehingga Pendamping Sosial yang ada di Kecamatan Singojuruh permasalahan-permasalahan di lapangan yang tidak terjangkau untuk memberikan informasi secara umum kepada KPM atau masyarakat juga stakeholder tingkat lokal bisa diinformasikan se detail mungkin.
Sementara Nandi selaku Koordinator PKH Kabupaten Banyuwangi menyampaikan beberapa informasi penting secara umum juga bersifat tehnis, evaluasi dan pembinaan peningkatan kinerja dan tanggung jawab Pendamping Sosial di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Pada kesempatan itu pula Nandi menyampaikan pesan dari Kadinsos menyangkut maraknya kejadian kekerasan terhadap anak baik fisik maupun seksual. Nandi meminta kepada para Pendamping selipkan dalam tugasnya untuk ngobrol-ngobrol dengan KPM soal betapa pentingnya pengawasan terhadap anak.
Terkait tugas pokok Pendamping Nandi juga menghimbau kepada para Pendamping, bila ada keluhan dari KPM atau masyarakat. Apakah itu yang bersifat pengaduan terkait data bermasalah atau ada permintaan untuk didata, hendaknya ditampung dan diupayakan solusinya. Meskipun pada dasarnya Pendamping tidak berkewenangan ambil kebijakan, minimal sebagai petugas sosial berupaya membantu mencarikan solusi untuk masyarakat. (r35).