KABAROPOSISI.NET|Magetan, – Kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan peraturan PKPU Nomor 6 tahun 2022.
Kegiatan Sosialisasi ini berada di Harmada Joglo Jln. Diponegoro Kel. Selosari Kec/Kab. Magetan, oleh KPU Magetan sebagai penanggung jawab Bpk. Fachrudin, S.Ag (Ketua KPU Magetan/Divisi Keuangan umum dan Logistik).Senin(20/03/2023)
KPU Kabupaten sudah melaksanakan tahapan – tahapan dan usulan – usulan kepada KPU Pusat dan saat ini sudah di tetapkan PKPU mau tidak mau kita harus melaksanakan.
Pada pemilu tahun 2024 Kab. Magetan ada perubahan Dapil yang semula 5 dapil pada tahun 2024 menjadi 6 Dapil oleh karena itu dari Partai siapkan calon – calon anggota Dewan dari masing – masing Partai.
Kegiatan sosialisasi ini sebagai acuan, harapannya semua ikut mendukung kegiatan – kegiatan yang mana alokasi tidak berubah, harapannya terkait dengan alokasi daerah pemilihan yang mana Magetan terdapat 6 Daerah Pemilihan dari stakeholder untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap tahapan pemilu yang saat ini sudah berjalan.
Penyampaian Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Sdri. Istiqah, S.Sos (Divisi teknis penyelenggaraan
Sosialisasi ini sangat penting karena daerah pemilihan sebagai ajang tempur hak pilih masyarakat terhadap calon pimpinan atau tokoh yang menjadi pilihannya.
Kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Magetan berdasarkan peraturan PKPU Nomor tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Pemilihan Umum
Kegiatan sosialisasi ini sebagai acuan untuk membangun pemahaman, memberikan panduan dan memudahkan penataan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi dan alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan PKPU No 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Pemilihan Umum dari KPU Magetan dalam hal tersebut sudah melaksanakan menyusun rancangan dan tahapan
Pelaksanaan penyusunan rancangan ( rancangan eksistin yaitu rancangan penataan dapil dan alokasi kursi serta rancangan perubahan rancangan penataan alokasi dapil)
Pengumuman (Melakukan rapat pleno penetapan dapil dan alokasi kursi dengan menuangkan berita acara nomor : 97/PL.01.03/3520/2022 tentang rancangan penataan alokasi kursi dan dapil pada pemilu 2024.
Dalam uji publik dari masing – masing Partai baik dari perwakilan Akademis, Aliansi Kepala Desa dan lainnya memilih rancangan yang ke 3, dan ditetapkan dalam BA 136/PL-01.3 – BA/3520/2022 tanggal 16 Desember 2022 dan di tetapkan pada tanggal 6 Februari 2023 dengan 45 Kursi 6 Dapil.(A.D.A)