KABAROPOSISI.NET|Magetan, -Kejadian itu berawal pada hari Sabtu malam (25/3/2023) Tim branding EBY di bawah tanggung jawab Budi Setyono melakukan pemasangan baliho di wilayah Kabupaten Magetan.
Sesampainya di Desa Tunggur Kecamatan Lembeyan terjadi pelepasan atribut PDI Perjuangan dan diganti dengan atribut EBY/partai Demokrat.
Kejadian tersebut diketahui oleh beberapa orang yang akhirnya dilaporkan kepada Karmini anggota legislatif dari PDI Perjuangan
Tim Branding Edi Baskoro Yudhoyono (EBY) menyampaikan permintaan maaf kepada PDI Perjuangan Magetan atas kejadian pelepasan baliho PDI Perjuangan di Desa Tunggur Kecamatan Lembeyan.
Permintaan maaf ini berawal saat Tim EBY melepas baliho PDI Perjuangan dan diganti dengan baliho EBY/Partai Demokrat
Menyikapi hal ini Karmini dan pengurus PDI Perjuangan yang lain mendatangi lokasi dan mencari tahu yang akhirnya dilaporkan ke Polsek Lembeyan.
“Setelah tahu keberadsan pelaku pelepasan kita laporkan ke kepolisian,” ujar Karmini.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan dilakukan mediasi oleh Polsek Dan Forkompimca Lembeyan.
Di Polsek Lembeyan diadakan mediasi para pihak dari PDI Perjuangan diwakili oleh Sekretaris DPC Suyatno, Karmini dan beberapa pengurus.
Sedangkan dari tim Eby diwakili oleh Budi Setyono penanggungjawab dan 3 orang anggotanya.
Kapolsek Lembeyan AKP Sunarto menyampaikan jika masalah pencabutan atribut akan diselesaikan dengan mediasi dari para pihak.” Kita akan mediasi mencari solusi penyelesaian dengan kekeluargaan,” ujar AKP Sunarto.
Setelah dilakukan mediasi terjadi kesepakatan disetujui kedua dua belah pihak.Hasil dari kesepakatan adalah Budi sekalu penanggung jawab meminta maaf mengakui kesalahan atas pelepasan baliho PDI Perjuangan.
Selanjutnya baliho yang dilepas akan dipasang kembali dan meminta maaf secara terbuka di media masa, yang dituangkan dalam surat pernyataan.
” Kami memohon maaf atas kesalahan kami melepas baliho PDI Perjuangan” ucap Budiono. Atas kesepakatan yang telah dibuat pihaknya akan menjalankannya setelah itu permasalahan ini sudah dianggap selesai.
Sementara itu Karmini mengaku menerima dari hasil kesepakatan tersebut, dan meminta kepada Budi Setyono selaku penanggungjawab segera menjalankan kesepakatan dalam waktu 2×24 jam dimulai dari ditandatanganinya surat pernyataan tersebut.(A.D.A)