Pasal Berlapis Yang Menimpa Mantan Kades Batu Ampar Polisi Segera Meringkusnya

M Azizi SH (baju kuning)

KABAROPOSISI.NET||Sumenep, – Ahmad Azizi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Kab Sumenep (30/3/23), mengecam keras tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Batu Ampar Guluk-guluk terhadap Wartawan Media kabaroposisi.net.

” Agar polres Sumenep sebagai institusi penegak hukum agar segera menangkap pelaku, karena kalau kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut apalagi tidak dituntaskan, maka dikemudian hari bisa dipastikan akan bermunculan kasus yang serupa”, tegas M Azizi

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kekerasan hingga perampasan alat kerja berupa Hand phone dan satu unit sepada motor yang diduga dilakukan oleh mantan kades Batu ampar dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang halangi tugas jurnalis untuk mendapatkan informasi yang faktual dan objektif.

Tambah Azizi,’ Hal itu dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 tahun 1999 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Ia berharap kepada penyidik polres Sumenep di unit yang menangani agar pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, tapi pelaku harus dijerat juga dengan UU Pers, kalau perlu dengan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan Kapolri No.8 tahun 2009 tentang pengimplementasian Hak Asasi Manusia.

dirinya berharap pelaku harus dikenakan pasal berlapis biar ada efek jera.

Menurutnya pelaku juga bisa dikenakan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang begitu keji dengan menyiramkan BBM ke tubuh korban yang sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia, ini benar benar biadab, oleh karenanya pelaku harus dihukum dengan seberat beratnya.

Lanjut dia, kejelasan yang diduga dilakukan oleh mantan kades itu terhadap wartawan media online tidak bisa ditoleransi, sebab profesi kuli tinta itu dilindungi dan dijamin oleh undang-undang, karena wartawan merupakan penyalur informasi yang dibaca oleh publik.

Ahmad Azizi berharap kepada Kapolres Sumenep agar segera menerbitkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) terhadap pelaku, karena apa bila tidak dirinya akan segera mendatangi Kapolda bahkan bila perlu menghadap pada Bapak Kapolri dalam waktu dekat.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pemilik media baik cetak ataupun online agar tidak abai terhadap wartawannya.

Pemilik media harus memperhatikan keselamatan jurnalisnya dengan menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk melindungi kerja jurnalisnya dilapangan, terangnya.(har/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *