KABAROPOSISI.NET|Magetan, – DPRD Kabupaten Magetan telah melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 100% sebelum 31 Maret 2023. Senin (3/4/2023).
Laporan kekayaan pejabat negara tersebut dilaporkan tiap tahun bagi seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan.
Ketua DPRD Magetan H. Sujatno, SE, MM menyampaikan bahwa Pelaporan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengapresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang sudah melaporkan LHKPN. Sinergi yang baik dan dukungan para Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dan Unit LHKPN dari Sekretariat DPRD(Sekwan).”Ujarnya
Menurut pasal Inpres No. 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, individu yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.
(LHKPN) menjadi bagian penting dalam upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara Negara dan menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat Negara. Sudah menjadi kewajiban Anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaannya. Kami menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota yang sudah melaporkan LHKPN. Termasuk, dukungan dari para Ketua Fraksi dan Unit LHKPN dari Sekretariat Dewan,” Ujarnya.
Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim. Selain itu pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan bahkan hingga bendaharawan proyek juga dikategorikan sebagai pihak yang wajib lapor LHKPN.(A.D.A)