Pelaksanaan Pilkades 27 Desa, Cermati Regulasi Dan Kuatkan Pengawasan

Kabaroposisi.net | Blora – Nuansa politik di tahun 2023 ditingkat desa mulai bergerak dikarenakan pilihan kepala desa (Pilkades) direncanakan digelar pada Juli secara serentak di 27 desa, 12 kecamatan di kabupaten Blora.

Anggota DPRD Blora Ketua Komisi A H. Supardi dari fraksi Golkar menyampaikan dalam penyelenggaraan Pilkades semua pihak harus mencermati tata cara pelaksanaan, aturan yang berlaku dan pengawas agar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut jurdil, transparan, aman.

Pertama Penyelenggaraan dalam hal ini pemerintah sudah membuat peraturan UU Desa, Perda dan perbup koridor peraturan harus ditaati penyelenggaraan dalam hal ini pemerintah desa dan para bakal calon pildes incumbent maupun pendatang baru tandas Anggota DPRD Blora yang juga mantan kepala desa.

Kedua Penyelenggaraan dalam hal ini Badan Pengawas Desa ( BPD ) di musyawarah desa membentuk panitia pelaksana Pilkades yang seterus bersama sama panitia membuat peraturan tata cara pelaksanaan Pilkades, mereka harus cermat dalam peraturan tata cara pelaksanaan agar tidak berbenturan dengan peraturan yang sudah ada seperti UU desa, Perda, Perbup supaya dalam proses pelaksanaan tidak bergejolak atau panitia tidak diprotes bakal calon maupun dari pendukung atau masyarakat. Urai Mbah Pardi panggilan Akrabnya 

” Semisalnya untuk usia bakal calon minium di usia 25 pada pemilihan, kurang dari itu tidak diperbolehkan, jangan melihat pada aturan pilihan Legislatif usia minimal 21, jangan ikut aturan ini bisa ribut, ” ungkapnya sambil tertawa ketika diwawancarai pada hari Minggu 21/05/2023

Lagi Pilkades minimal pendidikan Minimal SMP atau pendidikan setara, panitia membuat aturan minimal S1 karena pengen dipimpin seorang sarjana, ya tidak boleh,” ujarnya

Lebih lanjut panitia boleh membuat tata cara pelaksanaan untuk para bakal calon kades memperkenalkan diri atau kampanye diperbolehkan bakal calon arak arak untuk memperkenalkan calon diri tapi diaturan hari biar tidak bersama dan berkoordinasi dengan pihak terkait atau panitia tidak perbolehkan arak arakan tetapi di berikan tempat tempat untuk memasang banner yang dipakai para bakal calon memperkenalkan diri pada masyarakat, karena bakal calon bisa dari luar daerah atau desa. Jelas Supardi

” Untuk pengawasan jalannya Pilkades ini semua pihak memiliki kesempatan untuk mengawasi sesuai kapasitas para pengawas, pengawas dari pemerintah untuk pelaksanaan pilkades ada pada tingkat kecamatan pada Forkompincam,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *