Kabaroposisi.net | Blora – Program desa antikorupsi yang diinisiasi lembaga KPK ini, kabupaten Blora melalui Inspektorat Daerah laksanakan Program Mandiri Desa Antikorupsi awal pelaksanaan program tersebut pada 11/05/2023 dan selesai hari ini 25/05/203 ada 16 desa mengikuti penilaian mandiri desa antikorupsi.
Hadir Camat Tunjungan Suharto di kegiatan tersebut mengatakan di setiap satu kecamatan mengajukan desa mengikuti penilaian desa antikorupsi sekarang ini Desa Adirejo yang terbaik mewakili kecamatan Tunjungan setelah ini nanti berkembang ke seluruh desa di kecamatan Tunjungan, diwawancarai di aula desa Adirejo hari ini 25/05/2023
Lebih lanjut Camat Tunjungan menyampaikan tujuannya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi, memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi, menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa,” terangnya
Sedang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blora Yayuk Winarsih melalui Kabid Penataan, Suwiji mengatakan kami dari dinas PMD menjadi salah satu anggota tim penilai, sekarang ini kegiatan di desa Adirejo tim melakukan evaluasi komponen komponen pemerintah desa yang nanti dicanangkan menjadi desa Antikorupsi,” ujarnya
Dia menambahkan sementara ini pilot project satu kecamatan satu desa mengikuti desa antikorupsi ini, nanti bagaimana pemerintah desa lebih akuntabel, lebih transparan, bisa lebih diterima semua kalang pertanggung jawaban keuangannya, yang lebih penting membudayakan antikorupsi, ungkapnya
Sementara itu Ketua Tim Penilai dari inspektorat Blora Tumay mengatakan kedepan dengan pilot project ini pemerintah desa lebih berwibawa, akuntabel, transparan, tidak diskriminatif.
” Ada beberapa persyaratan serta tahapan pemberdayaan pemerintah desa laksanakan yang pertama penataan tata laksana, kedua penguatan pengawasan, ketiga penguatan kualitas pelayanan publik, ke empat penguatan partisipasi masyarakat, ke lima kearifan lokal persyaratan harus terpenuhi,” jelasnya
Lebih lanjut Hasil dari kegiatan desa antikorupsi kami laksanakan, kami laporkan ke inspektorat provinsi dan dilanjutkan ke KPK, kita tunggu hasil evaluasi dari atas seperti apa, bersyukur nanti jika ada tindaklanjutnya dari inspektorat propinsi atau dari KPK ke Blora untuk penilaian sekaligus pencanangan desa antikorupsi sudah kami lakukan,” ungkapnya (GaS)