BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.
Konferensi Pers berlangsung di Mapolres Bangkalan, Kamis (01/06/2023). dihadiri langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., yang didampingi para PJU (Pejabat Utama) Polres Bangkalan.
Pada kesempatan itu Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menggambarkan kasus pembunuhan yang menewaskan Husnul Hotimah (38) warga Desa Karang Duwek pada hari senin (29/05/2023).
Disampaikan Febri Isman Jaya, berdasarkan informasi hasil dari penyelidikan Polres Bangkalan bahwa yang melakukan pembunuhan tersebut merupan laki-laki berinisial (SS) (27) warga Dusun Bunten, Desa Karang Duwek, yang merupakan kekasih dari korban.
Hasil interogasi dari beberapa saksi dan TSK (tersangka) sendiri juga mengaku bahwa setelah membunuh korban, jam 01.00 dini hari di sebuah lahan kosong dengan cara menusuk bagian perut korban sebanyak 2 kali dan setelah korban terjatuh TSK juga menggorok leher korban.
“Modusnya tersangka ini melakukan pembunuhan dikarenakan korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka lantaran dalam kondisi hamil, korban sempat mengancam pada tersangka apabila tidak bertanggungjawab korban akan membunuh tersangka, merasa dirinya terancam tanpa pikir panjang tersangka langsung membunuh korban,” Ungkap Kapolres Bangkalan pada awak media.
Diwaktu yang sama pelaku pembunuhan tampak dihadirkan oleh Polres Bangkalan dengan memakai baju warna orange dan kedua tangannya yang terikat kabel ties.
Pada kesempatan itu juga tersangka SS mengaku sebelum terjadinya cekcok yang berujung dengan menghabisi nyawa korban, dirinya sempat bersetubuh dengan korban di mushola rumah korban.
Dari kejadian itu Polres Bangkalan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan oleh TSK, sepotong baju daster yang digunakan oleh korban, dan pakaian yang digunakan oleh ttersangka pada saat melakukan aksinya yakni berupa kaos dan juga sarung.
Atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Selain Kasus Pembunuhan diwaktu yang sama Polres Bangkalan juga mengungkap 2 kasus kriminal lainnya diantaranya kasus Pronografi yang dilakukan tersangka Berinisial (RI) (24), dan Kasus Persetubuhan yang melanggar pasal 81 tentang Undang-undang perlindungan anak yang dilakukan pelaku berinisial (S) pada korban berinisial (AP) (16) yang masih berstatus pelajar.
Modus dari Persetubuhan itu, Pelaku menyampaikan pada ibu korban bahwa korban ini mempunyai sebuah penyakit yang harus disembuhkan dengan cara ritual bersetubuh dengan korban. Hal itupun sempat disaksikan langsung oleh ibu korban.
Diketahui tersangka menyetubuhi korban kurang lebih 10 bulan, merasa kurang wajar ibu korban pun melaporkan hal tersebut pada Polres Bangkalan karena dirasa sudah ada kejanggalan. (fin).