Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Bantuan program ketahanan pangan diluncurkan oleh Pemerintah dimaksutkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi. Namun demikian tak menjamin sesuai tujuan program bila tanpa pengelolaan yang maksimal. Terlebih tanpa ada pengawalan dan pengawasan dari Pemerintah Desa, bantuan ketahanan pangan lewat begitu saja tak membekas.
Oleh karena itu mungkin berguru pada pengalaman pendistribusian sebelumnya Pemerintah Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh, memilih pengelolaan program ketahanan pangan tahun ini secara terpusat.
“Saya selaku Kepala Desa menginginkan bantuan ketahanan pangan ini bisa betul dinikmati dengan baik dan berkesinambungan tidak ujuk-ujuk habis. Oleh karena itu bantuan kali ini dikelola secara terpusat akan tetapi tetap tidak mengurangi hak masyarakat. Kami wujudkan berupa usaha budi daya ikan lele dalam skala besar, kita bentuk Pokmas yang anggota dan pengurusnya kita ambil beberapa orang mewakili masyarakat dari Dusun masing-masing. Budi daya ikan lele ini dikelola secara bersama-sama yang mana hasilnya nanti akan kembali masyarakat.
Tentu baik pengelolaan budi daya ikan juga pengelolaan managemen-nya harus baik dan transparan. Kami dari Pemerintah Desa akan kawal dan awasi tata kelolanya agar hasilnya nanti bisa benar-benar dinikmati masyarakat”, ungkapnya kepada awak media Minggu 4/6/2023.
Untuk kegiatan budi daya ikan lele dari program ketahanan pangan Desa Singolatren dipusatkan di Dusun Cermean. Yang mana ada lahan milik warga bersedia dijadikan tempat kolam-kolam ikan lele berdiameter 2 meter sebanyak 17 kolam. Dan hari ini pula kolam-kolam tersebut ditebari puluhan ribu bibit ikan lele.
Sebelumnya Apandi (Kepala Desa Singolatren) menyampaikan amanah kepada par Kepala Dusun dan pengurus Pokmas. Agar bantuan ketahanan pangan yang diwujudkan dalam bentuk usaha budi daya ikan lele tersebut. Dikelola dengan baik penuh tanggung jawab dengan harapan hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat Desa Singolatren. Dengan tegas Apandi juga katakan, bahwa Pemerintah Desa akan lakukan pengawalan dan pengawasan langsung terhadap kegiatan tersebut. (r35).