SATPOL PP TULUNGAGUNG LAKUKAN SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL 2023

KABAROPOSISI.NET |Tulungagung, -Upaya Pemerintah Kabupaten Tulungagung guna menekan peredaran rokok tanpa cukai/ilegal terus diupayakan.

Kali ini melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 2023 terus dilakukan. Seperti kegiatan yang bertempat di Ruang Pertemuan Wisata Desa Mbalong Kawok yang merupakan milik Bumdesa Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut, kegiatan sosialisasi penekanan peredaran Rokok Ilegal diwilayah Tulungagung dilakukan, Kamis (22/6/2023).

Bacaan Lainnya

Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut yaitu karena ini merupakan program dari Pemerintah Pusat sehingga Pemerintah Kabupaten Tulungagung menunjuk Satpol PP melaksanakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.

Supaya masyarakat Tulungagung sadar akan larangan rokok ilegal dan taat pajak. Selain itu Pemerintah Kabupaten Tulungagung menginginkan rokok yang beredar di masyarakat adalan rokok yang sah dan diijinkan pemerintah melalui adanya pita cukai.

Kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama Kantor Bea Cukai Blitar tersebut juga dihadiri Kepala Satpol PP Tulungagung, Soni Weli Ahmadi SSTP.MM yang diwakili Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Muhamad Ardian Candra SSTP, Kabid Penegakkan Peraturan Daerah , Adi Fitra Wijaya SSTP. MM, Perwakilan Disnakertrans, Dinas Perindustrian, Babinsa, Babhinkamtibmas Desa serta puluhan tamu undangan dari berbagai elemen pelaku usaha UMKM dan berapa anggota Satpol PP Tulungagung.

Adapun kegiatan tersebut dilakukan Satpol PP Tulungagung memberikan edukasi kepada masyarakat Tulungagung supaya mengerti dan memahami bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara.

Acara Sosialisasi yang digelar pada pagi hari tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Muhamad Candra Ardian yang akrab dipanggil Candra.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung, melalui Sekretaris Satpol PP Candra, menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi dan edukasi terkait Rokok Ilegal tersebut terus dilakukan di Wilayah Kabupaten Tulungagung tersebut rencananya akan di adakan di delapan titik lokasi yang sudah direncanakan.

” Kami akan terus upayakan sosialisasi seperti ini di berbagai Kecamatan Wilayah Kabupaten Tulungagung dan saya menghimbau kepada semua pihak mulai dari masyarakat, petani tembakau, pengusaha rokok hingga penjual rokok yang ada di Tulungagung bila mana menemukan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal segera melaporkan ke Satuan Polisi Among Praja,” tegas Candra.

Pihak Satpol PP Tulungagung akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi serta pemahaman terkait peredaran dan penyebaran rokok ilegal di masyarakat Tulungagung.

Menurut Candra,” Kita terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Tulungagung terkait ini, dan yang terbaru kita lakukan di Desa Kendalbulur, Boyolangu tepatnya bertempat di tempat wisata desa Nangkula Park.

Perlu diketahui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut dilakukan guna memberikan informasi kepada masyarakat tentang keberadaan rokok ilegal yang harus diberantas bersama -sama.

Karena rokok ilegal sangat merugikan masyarakat dan negara, selain itu juga merugikan pengusaha industri rokok yang berpita cuka i serta pelaku UMKM. Dihimbau kepada masyarakat Tulungagung supaya tidak mendukung adanya peredaran rokok ilegal tersebut.

Adapun ciri ciri rokok ilegal adalah rokok dengan pita cukai palsu, kemudian rokok yang menggunakan cukai bekas, dan rokok polos yang tidak menggunakan pita cukai. (yd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *