KPM Laporkan Dugaan Pungli & Dugaan Penipuan Pelepasan Tanah Kehutanan Ke APH

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI –Rombongan beberapa warga Desa Bayu Kecamatan Songgon yang menamakan diri sebagai Komunitas Pemberdayaan Masyarakat (KPM). Senin 26/6/2023 sekira Pukul : 10.00 WIB, datangi Polresta Banyuwangi. Tampak dalam rombongan KPM ada seorang Aktivis Sosial yang tak asing lagi bernama Bambang Efendi yang berjuluk nama Hendik Keriwul.

Kedatangan KPM ke Polresta Banyuwangi kabarnya sedang lakukan pelaporan atas dugaan Pungli dan dugaan Penipuan terkait pelepasan tanah kehutanan KPH Banyuwangi Barat, BKPH Rogojampi, KRPH Bayu. Kabar tersebut jadi benar setelah awak media wawancarai Bambang Efendi alias Hendik Keriwul di kediamannya sepulang dari dari Polresta Banyuwangi.

“Iya benar mas, kami bersama warga Bayu atau Komunitas Pemberdayaan Masyarakat baru saja memasukkan laporanĀ atas dugaan Pungli dan dugaan Penipuan oleh sekelompok yang mengaku sebagai Panitia Pelepasan dan persertifikatan Tanah Kehutanan yang disebutnya melalui program Jalur Khusus. Sekelompok Panitia ini terdiri dari beberapa orang yang merupakan masih bagian dari Pemerintahan Desa Bayu. Panitia ini melalukan penarikan kepada masyarakat berfariatif sesuai luasan dan jenis obyek tanahnya. Jalur Khusus yang seperti apa kami sendiri tidak jelas, katanya si ada oknum yang mengaku dari Kantor Staf Kepresidenan. Mungkin yang dimaksut Jalur Khusus itu melalui oknum yang mengaku dari Kantor Staf Kepresidenan itu”, tutur Hendik Keriwul kepada awak media.

Peristiwa terjadinya dugaan Pungli dan dugaan Penipuan tersebut menurut Si Keriwul pada sebelum Desa Bayu masuk salah satu Desa penerima program TORA. Sedang program TORA pun masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis. Yang disayangkan kata Hendik Keriwul, sekelompok Panitia terdiri dari Kadus, RT/RW, dan ada dari unsir BPD kira-kira apa yang melatarbelakangi mereka bagian dari Pemerintahan Desa itu berani melakukan hal tersebut.

“Saya dan kawan-kawan berharap Polresta Banyuwangi melakukan proses hukum atas pelaporan yang kami sampaikan hari ini. Dan ini tentu juga jadi harapan warga Bayu yang merasa dirugikan dalam hal ini, supaya pembodohan kepada masyarakat tidak terus jadi atas nama program pemerintah”, pungkas Hendik Keriwul.

Sementara dari pihak Perhutani dalam hal ini Eko Hadi Prasetiyo (KSS Hugra) juga Ibnul Mubarok (KRPH Bayu) dikonfirmasi melalui saluran seluler kepada awak media menjelaskan. Keduanya memberikan keterangan senada, bahwa di Perhutani tidak ada program pelepasan tanah kehutanan melalui istilah “Jalur Khusus”. Sampai dilansirnya berita ini, awak media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polresta Banyuwangi. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *