KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – Pelaksanaan Pembangunan proyek strategis Nasional Probolinggo Provinsi Jawa Timur mulai menjadi sorotan sejumlah pihak.
Lantaran adanya indikasi, pihak pelaksana telah menjalin kerjasama dengan penambang tanah urug ilegal yang tanpa hak dan kuasa melakukan aktivitas pertambangan. 04/07/2023
Berdasarkan sejumlah pengumpulan informasi dari nara sumber dan di kabarkan sebelumnya melalui salah satu media Cyber di Probolinggo
“PT Adhi karya telah menjadi penadah atas pembelian tanah urug ilegal melalui PT. SMB yang tidak lain merupakan subkontraktor dari PT. Adhi Karya sementara tanah urug yang diambil berasal dari Desa Boto, kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
Terpisah, adanya indikasi serangkaian pelanggaran dalam pelaksanaan proyek strategis Nasional di Probolinggo tersebut juga disinyalir telah terjadi di Wilayah Kecamatan Dringu.
Dan telah terjadi adanya aktivitas pengerukan tanah Negara yang di kuasai TNI AL dengan dalih pematangan lahan namun tanah dari hasil pengerukan di bawa keluar dari kawasan TNI AL yang disinyalir di perniagakan oleh PT. Wira Bangunarta ke Pengusaha yang secara langsung/tidak langsung terlibat dalam pembangunan proyek strategis nasional paket-1.
Informasi didapat, Pengerjaan pembangunan proyek Strategis Nasional (PSN) Paket 1 ruas Gending – Kraksaan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk (Kontraktor) – PT Brantas Abipraya (Persero) – PT Marga Konstruksi Nusantara sebagai (KSO), sedangkan pengawasan dilakukan oleh Konsultan Supervisi dari PT Virama Karya (Persero).
Menanggapi perihal tersebut salah satu masyarakat, pegiat anti korupsi dan pegiat penegakan hukum di kabupaten Probolinggo yang tidak mau Identitasnya di buka mengatakan, “supaya seluruh Abdi Negara turut andil dalam menjaga kekayaan/aset Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi merugikan keuangan negara” katanya.
Lengkapanya, pihaknya juga mengatakan, Pembangunan proyek strategis nasional Tol yang memang tidak lain adalah program utama Presiden Republik Indonesia (Ir. Joko Widodo) guna melancarkan segala aktivitas yang berkaitan dengan aktivitas darat, baik distribusi orang, barang dengan harapan supaya menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat.
Namun bukan boleh jadi dalam pelaksanaan proyek tersebut terlaksana tanpa harus memperhatikan regulasi termasuk diantaranya suplay tanah urug karena disitu juga ada kekayaan Negara yang harus diselamatkan termasuk untuk mendukung Pencapaian pendapatan daerah terlebih kabupaten Probolinggo yang telah mengalami Defisit APBD. Tandasnya. (Win)
Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang atas permintaan dari pihak yang berkompeten dari pihak perusahaan. Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pemberian hak jawab dan hak koreksi sesuai UU yang berlaku.