Demi Sukses IKD, Plt. Camat Singojuruh Bantu Stafnya Layani Regrestasi Masyarakat

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menggalakkan program digitalisasi data kependudukan yang dikenal dengan istilah porgam Identitas Kependudukan Digital (IKD). Program tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi – Jawa Timur. Tak ayal bila akhir-akhir ini semua Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi kerja keras untuk sukses melakukan regrestasi IKD kepada masyarakatnya.

Tak ketinggalan Pemerintah Kecamatan Singojuruh, kerja ekstra untuk bisa memastikan warganya melalukan regrestasi IKD. Seperti yang terpantau media hari ini Rabu 12/7/2023 di Pendopo Desa Gambor, petugas Kecamatan Singojuruh layani regrestasi IKD. Dan sepertinya pula demi sukses program IKD tersebut, Anas Sugiarto (Plt. Camat Singojuruh) turun langsung turut membantu pelayanan regrestasi untuk masyarakat Desa Gambor.

Di sela waktu pelayanan sedikit lengang awak media samperi Anas Sugiarto (Plt. Camat) sekilas minta keterangan tentang manfaat IKD dan dijelaskannya,

“Dengan memiliki IKD, masyarakat dapat memastikan datanya aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya. Seperti untuk melakukan verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain yang membutukan sayarat data kependudukan. Nantinya, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini. Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat di Kecamatan Singojuruh untuk segera lakukan regrestasi IKD bisa melalui operator di desa masing-masing atau datang ke Kecamatan pasti kami layani dengan baik”, tuturĀ  dan himbau Anas Sugiarto selaku Plt. Camat Singojuruh.

Informasi capaian regerestasi IKD di wilayah Kecamatan Singojuruh sebagaimana disampaikan oleh Yahmadi (Staf Kecamatan Singojuruh). Dari jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 41. 236 jiwa yang sudah teregrestasi IKD sampai per hari ini sebanyak 2.035 jiwa atau 4,94 %. Untuk hari ini saja dilakukan regerestasi kepada sebanyak 178 masyarakat wajib KTP. Berikut Yahmadi mengatakan bahwa kegiatan regrestasi IKD akan terus dilakukan du Kecamatan Singojuruh hingga memenuhi target.

Ahmad Syaihul Kepala Desa Gambor didampingi Serka Sujarwo (Babinsa) dan Brigadir Afrian (Bhabinkamtibmas) dalam keterangannya mengaku sangat mendukung dengan program IKD. Kata Ahmad Syaihul, dengan adanya IKD setidaknya bila warganya ada yang KTP manualnya hilang atau lupa membawa saat bepergian asal masih membawa Hand Phone (Hp) masih bisa menunjukkan indentitas kependudukannya bila diperlukan pada kondisi tertentu.

Dikutip dari sumber informasi Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat (2) dijelaskan bahwa IKD bertujuan untuk : a) Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, b) Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk, c) Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, d) mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Tiga fungsi IKD, meliputi antara lain : 1) Untuk pembuktian identitas, yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD, 2) Untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD, dan, 3) Untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *