Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Bertempat di Dusun Sumberwadung RT. 37, RW. 14 Desa Kaligondo Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, Jumat 14/7/2023 sekira pukul : 14:00 WIB sampai selesai. Berlangsug Rapat Koordinasi dan Evaluasi kerja Perkumpulan Advokat Dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Pinwil Banyuwangi sekaligus peresmian Kantor Hukum Agus Salim, SH & Patners.
Hadir dalam agenda tersebut semua anggota Advokat yang tergabung dalam PERADAN Pinwil Banyuwangi, Korwil PERADAN Banyuwangi, Maryulianto, SH (Korwil PERADAN Banyuwangi), Nurhadi Kepala Desa Kaligondo dan sejumlah Kepala Dusun. Sekedar informasi selaku Ketua PERADAN Pinwil Banyuwangi tak lain adalah Nurabidin, SH yang akrab dengan panggilan nama Abi oleh rekan seprofesinya.
Maryulianto, SH selaku Korwil PERADAN Banyuwangi dalam mukaddimahnya menyampaikan, pertemuan, silaturrahmi, rapat koordinasi, dan evaluasi dalam berorganisasi perlu dilakukan. Karena dengan begitu organisasi bisa mengetahui bagian mana yang sudah sesuai rencana kerja dan bagian yang mana yang perlu dilakukan perbaikan. Berikut Maryulianto lempar jalannya forum atau Rakor dan Evaluasi PERADAN Pinwil Banyuwangi kepada Nurabidin, SH selaku Ketua PERADAN Pinwil Banyuwangi.
Nurabidin alias Abi awali penyampaiannya dengan ucapan terima kasih kepada rekan-rekannya yang konsisten hadir dalam rapat Rutin triwulan. Selanjutnya Abi selaku Ketua PERADAN Pinwil menegaskan bahwa rapat koordinasi dan evaluasi dilakukan untuk mempererat tali silaturrahmi antar sejawat. Betapa pentingnya menjaga soliditas organisasi serta membangun kekompakan dalam berorganisasi maupun dalam menjalankan tugas profesi.
Abi juga berharap kepada semua anggota yang ada dalam PERADAN untuk melaporkan kegiatan-kegiatan dalam menjalankan tugas profesi pendampingan hukum baik yang metigasi maupun non metigasi. Tentang Kantor Hukum Agus Salim, SH yang diresmikan keberadaanya, AbiĀ berharap keberadaan Kantor hukum Agus Salim, SH yang merupakan bagian dari keluarga besar PERADAN di Desa Kaligondo bisa memberi manfaat bagi masyarakat terutama dalam memberikan layanan hukum.
Sementara Agus Salim selaku yang berketempatan setelah menyampaikan ucapan terima kasih, sekilas meninformasikan bahwa dirinya selain menjalankan profesi selaku Advokat murni, juga memiliki legalitas melakukan tugas selaku mediator penanganan masalah di luar Pengadilan setelah berhasil mengikuti Pelatihan Khusus Profesi Mediator (PPKPM). Sehingga Agus Salim resmi tergabung dalam Organisasi Mediator PERMENLIH (Perhimpunan Mediator Pertanahan dan Lingkungan Hidup). Dan karenanya yang bersangkutan bila ditulis namanya secara lengkap akan menjadi Agus Salim, SH., C.Md.
Nurhadi selaku Kepala Desa Kaligondo, mengaku turut bersyukur dan bangga ada dengan keberadaan Kantor Hukum Agus Salim yang tak lain adalah warganya sendiri. Nurhadi juga berharap dengan adanya Kantor Hukum Agus Salim bisa terbangun sinergi antara Pemerintah Desa Kaligondo dengan para Praktisi Hukum dalam hal ini adalah rekan-rekan Advokat PERADAN Banyuwangi. Dengan demikian kata Nurhadi, Pemerintah juga masyarakat Desa Kaligondo mudah bila memerlukan koordinasi, konsultasi, bahkan pendampibgan hukum.
Rakor dan Ebaluasi kerja PERADAN Pinwil Banyuwangi diakhiri dengan doa bersama dan ramah tamah yang juga sebagai seremonial peresmian keberadaan Kantor Hukum Agus Salim, SH., C.Md di Desa Kaligondo Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. (r35).