Penertiban Reklame Sesuai Instruksi Sekdakab Kabupaten Jombang

Kabaroposisi.net | Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang terus gencar melaksanakan bersih penertiban reklame tidak berijin di sepanjang jalan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).Kamis(20/07/23)

Kegiatan ini dilakukan secara sinergi Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR,. Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Razia gabungan tersebut tidak hanya menyasar reklame ilegal (tanpa ijin), namun petugas juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis. Termasuk banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Salahsatunya juga membersihkan reklame yang dipaku di pepohonan yang ada pinggir jalan raya.

Kasat Pol PP melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah Muh. Supakun Mengatakan,” Bahwa kegiatan penertiban reklame ini kita konsentrasi di wilayah sepanjang jalan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari depan UNDAR sampai Ringin Contong, sesuai dari hasil Rapat kemarin kita akan razia di jalur T yaitu JL.Wahid Hasyim, JL.A.Yani dan Gus Dur dan untuk kelanjutannya kita akan ke wilayah se Kabupaten Jombang.

“Untuk sasaran giat Operasi ini kita fokus ke reklame yang tidak berijin atau tidak bayar pajak dan reklame yang keluar di badan jalan tanpa ada bayar uang sewa kita tertibkan agar penyelenggara reklame bisa mematuhi ketentuan peraturan Bupati tentang reklame.

Dalam kegiatan ini kita melanjutkan sesuai Instruksi sekda Kabupaten Jombang menegakan Perbub yang baru No.23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame, kemarin kita melakukan identifikasi, keputusan hasil rapat senin lalu kita verifikasi datanya baru sekarang kita mulai eksekusi.

Lanjut Supakun, Ada beberapa titik reklame dan kita floting untuk yang warna merah untuk di eksekusi termasuk dari kegiatan kemarin yang belum terlaksana, untuk reklame yang di potong ini mereka yang belum mengantongi ijin dan juga tidak bayar pajak, kalau pun sudah bayar pajak tetapi tidak ada ijin penempatannya salah kita tertibkan untuk suatu contoh spanduk kita tertibkan dan sudah di stempel Bappeda tapi pemasangannya di tiang telepon jadi kita turunkan.

“Kegiatan ini kita lanjutkan Minggu depan karena besok hari jumat kita evaluasi minggu depan kita lanjutkan lagi, harapannya reklame di Kabupaten Jombang ini tertib pajak dan ijin sesuai intruksi sekda, pungkasnya. (sap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *