Spikulasi Pilkades Di Banyuwangi Terancam Ditunda, Sepertinya Terbantahkan

Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Ramai pemberitaan terkait pengajuan revisi UU No. 6 Tahun 2014 terkait masa jabatan Kepala Desa 9 tahun, yang disepakati oleh semua Fraksi di DPR – RI. Yang mana faktanya masih berproses atau dengan kata lain masih belum diundangkan. Sempat mengundang perhatian publik pun menimbulkan banyak penafsiran dari berbagai pihak.

Sempat beberapa waktu lalu dalam pemberitaan di media ada yang berspikulasi dan menerka-menerka seolah-olah Pilkades di Banyuwangi terancam tertunda. Namun akhirnya hal itu terbantahkan, karena ternyata Panitia Pilkades di beberapa Desa di Kabupaten Banyuwangi melaksanakan tahapan-tahapan Pilkades sebagaimana mestinya.

Semisal di Kecamatan Songgon, Panitia Pilkades Bayu dan Panitia Pilkades Sragi sudah mengumumkan dibukanya pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa di Desa masing-masing. Hal yang sama mungkin juga sudah dilakukan oleh Panitia Pilkades di wilayah Kecamatan lain se Kabupaten Banyuwangi.

Mengetahui hal tersebut awak media mencoba konfirmasi Panitia Pilkades Bayu Hasan Irama. Hasan membenarkan bahwa sudah buat pengumuman pendaftaran Calon Kades dimulai Tanggal 30 Juli s/d 8 Agustus 2023. Kepada awak media selanjutnya Hasan menyampaikan,

“Yang pasti pPanitia membuka selebar-lebarnya dengan waktu yang sudan ditentukan, dan memberikan kesempatan kepada seluruh warga yang berminat mengikuti ajang pesta demokrasi didesa Bayu. Siapapun monggo nderek (ikut) mendaftarkan diri sebagai Cakades dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh panitia”, ujarnya.

Berikut argumennya, semua warga mempunyai hak untuk mencalonkan diri, siapapun dan dari kalangan manapun. Hasa atas nama Panitia berharap pada Pilkades Bayu 2023 kepada masyarakat, kepada Cakades dan Timses, untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pilkades Bayu. Tentunya kata Hasan dengan saling menjaga kerukunan dan persaudaraan, sehingga terwujud Pilkades yang jujur, adil, aman, tertib, damai dan kondusif serta diterima dengan baik hasilnya siapapun yang terpilih nantinya.

Ketika disinggung soal kabar spikulatif bahwa Pilkades di Banyuwangi terancam tertunda karena adanya revisi UU. No. 6 Tahun 2014 terkait masa jabatan Kepala Desa, Hasan memberikan tanggapannya,

“Betul banget dan menurut saya pendapat-pendapat yang disampaikan itu terlalu dini karena semua masih berproses. Saya atas nama Ketua Panitia Pilkades Bayu menyatakan bahwa dengan munculnya berita-berita di media terkait peraturan masa jabatan Kepala Desa itu, di Desa Bayu Proses Pilkades akan jalan terus sesuai dengan tahapan-tahapan yglang telah ditentukan”, tegas dan pungkas Hasan Irama Ketua Panitia Pilkades Bayu. (r35).

Pos terkait