Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal Berhasil Menyita 6000 Batang Rokok Tanpa Cukai

Kabaroposisi.net | Jombang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melaksanakan giat Operasi Gabungan terkait Gempur rokok ilegal bersama Bea Cukai,Polisi Militer, Kepolisian, operasi gempur rokok ilegal berlangsung di 2 kecamatan Peterongan dan Sumobito dengan sasaran toko kelontong dan penjual rokok eceran yang diindikasikan menjual rokok ilegal.senin (14/08/23)

Kabid penindakan dan penegakan Satpol-PP Supakun,l memberikan arahan kepada tim gabungan, dalam penindakan operasi rokok ilegal sesuai undang undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai Dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.terangnya

Selanjutnya berawal dari informasi yang akurat , bahwa ada sejumlah toko yang menjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Peterongan, maka tim operasi gabungan bergerak menuju toko kelontong yang di maksud ,dan ternyata benar toko tersebut kedapatan menjual rokok tanpa cukai kurang lebih sekitar 6000 batang atau sekitar nilai uang 7 juta rupiah untuk kerugian negara,jelasnya

Sosialisasi gempur rokok ilegal sering dilakukan pada masyarakat bahwa menjual rokok tanpa cukai akan mengakibatkan kerugian negara dan merugikan masyarakat ,ujarnya

Tidak hanya sanksi denda, pedagang yang menjual rokok ilegal tanpa cukai juga benda Yang tidak bercukai di ancam hukuman 5 tahun penjara

Diharapkan dengan adanya operasi gabungan Gempur rokok ilegal, selain memberikan pembinaan kepada masyarakat juga melakukan tindakan penyitaan terhadap barang ilegal tersebut.pungkasnya (sap)

Pos terkait