Pernyataan Pers Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Beredar pernyataan pers tertulis yang disampaikan oleh Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, di internal Partai Demokrat hingga tingkat daerah Kabupaten/Kota. Yang mana pernyataan Sekjen Partai Demokrat tersebut tentang keputusan sepihak yang dianggap sangat menodai Piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Inilah pernyataan pers lengkap Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya :

Dalam kapasitas saya, baik sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat maupun sebagai anggota Tim 8 Koalisi Perubahan, saya ingin menyampaikan perkembangan situasi terkini. Penjelasan ini saya tujukan utamanya kepada para pemimpin dan kader Demokrat di seluruh Tanah Air, dan tentunya juga kepada masyarakat luas.

1. Kemarin, 30 Agustus 2023, kami mendapatkan informasi dari Sudirman Said, mewakili Capres Anies Baswedan, bahwa Anies telah menyetujui kerja sama politik Partai Nasdem dan PKB, untuk mengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Persetujuan ini dilakukan secara sepihak atas inisiatif Ketum Nasdem, Surya Paloh.

2. Hari ini, kami melakukan konfirmasi berita tersebut kepada Anies Baswedan. Ia mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah benar. Demokrat “dipaksa” menerima keputusan itu (fait accompli).

3. Menyikapi hal itu, Partai Demokrat akan melakukan rapat Majelis Tinggi Partai untuk mengambil keputusan selanjutnya. Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, kewenangan penentuan koalisi dan Capres/Cawapres ditentukan oleh Majelis Tinggi Partai.

4. Sebagai bahan pertanggungjawaban Anggota Tim 8 yang mewakili Partai Demokrat kepada Rapat Majelis Tinggi Partai, berikut ini kami sampaikan penjelasan lengkap apa yang telah terjadi dalam Koalisi Perubahan secara kronologis:

Berikut dalam pernyataan pers tertulisnya, Teuku Riefky Harsya geberkan kronologis apa yang telah terjadi dalan Koalisi Perubahan untuk Persatuan sebagai berikut :

a. Meskipun Anies Baswedan telah diusung oleh Partai Nasdem sebagai Capres sejak 3 Oktober 2022, tetapi hingga 22 Januari 2023 baik Anies maupun Partai Nasdem belum berhasil membentuk sebuah koalisi Parpol yang memenuhi syarat Presidential Threshold 20 persen.

b. Atas dasar persahabatan dan chemistry yang selama ini terbangun antara Anies dan Ketum AHY, maka pada 23 Januari 2023 di sebuah rumah di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, Anies Baswedan mengajak Ketum AHY “menjemput takdir” sebagai pasangan Capres-Cawapres 2024-2029 dengan kesepakatan Anies membawa Partai Nasdem, Ketum AHY membawa Partai Demokrat dan keduanya bekerjasama untuk mengajak PKS. Peristiwa ini disaksikan oleh 4 orang dari Tim 8.

c. Secara formal, Koalisi Perubahan untuk Persatuan diresmikan 14 Februari 2023 dengan penandatanganan piagam koalisi oleh ketiga ketua umum partai, yang berisi 6 butir kesepakatan, yaitu: 1) Namanya Koalisi Perubahan untuk Persatuan; 2) Sepakat mengusung Anies Baswedan sebagai Capres; 3) Capres diberikan mandat untuk menentukan Cawapresnya dengan kriteria yang telah ditentukan; 4) Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pasangan Capres-Cawapres dideklarasikan; 5) Capres diberi keleluasaan untuk memperluas dukungan politik; 6) Untuk menyelenggarakan keputusan KPP, dibentuk sekretariat. Piagam koalisi itu dilandasi oleh asas keadilan dan kesetaraan.

d. Di masa-masa ini, sejumlah Parpol sahabat mendekati dan membuka komunikasi politik dengan Partai Demokrat. Khusus pada pertemuan dengan salah satu Parpol yang

mengundang perhatian publik, Capres Anies menghubungi pada 12 Juni 2023 dan mengatakan kepada Ketum AHY, “Saya ditelepon beberapa kali oleh Ibu saya dan guru spiritual saya, agar segera berpasangan dengan Capres-Cawapres Anies-AHY”.

e. Sesuai dengan mandat yang telah diberikan oleh ketiga Ketua Umum Partai Politik yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Umum Nasdem Surya Paloh; Presiden PKS Ahmad Syaikhu; dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono untuk menentukan siapa calon wakil presiden yang dipilihnya, maka pada 14 Juni 2023, Capres Anies memutuskan untuk memilih Ketum AHY sebagai Cawapresnya. f. Nama Ketum AHY ini telah disampaikan kepada para Ketua Umum Parpol dan majelis tertinggi masing-masing partai; dalam hal ini langsung kepada Surya Paloh, Salim Segaf Al Jufri dan Ahmad Syaikhu, serta kepada Agus Harimurti Yudhoyono dan Susilo Bambang Yudhoyono, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Menurut Capres Anies, ketiga pimpinan Parpol menerima putusan tersebut dan tidak ada penolakan.

g. Pada saat menyampaikan keputusan itu kepada pimpinan partai politik, Anies menyampaikan alasan memilih Ketum AHY, karena Ketum AHY memenuhiseluruh syarat dan kriteria yang ditentukan dalam Piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Selain itu, Capres Anies menilai Ketum AHY juga memiliki keberanian dan bersedia menempuh risiko untuk menjadi pendampingnya; meskipun partainya sendiri terancam diambilalih oleh KSP Moeldoko melalui PK di Mahkamah Agung. Anies melihat syarat keberanian itu sebagai syarat ke-0, yang tidak dimiliki oleh kandidat Cawapres lainnya. Pernyataan soal Syarat ke-0 ini juga telah disampaikan kepada publik.

h. Mendengarkan pertanyaan dan desakan dari kalangan masyarakat secara luas tentang kepastian Koalisi Perubahan, serta makin merosotnya elektabilitas Capres Anies, maka setelah penetapan Cawapres; jajaran koalisi, utamanya PKS, Partai Demokrat dan Tim 8 sepakat untuk segera mendeklarasikan sahnya dan terbentuknya Koalisi Perubahan untuk Persatuan, termasuk penetapan Capres dan Cawapres yang hendak diusung. Atas harapan dan desakan masyarakat agar Koalisi Perubahan segera dideklarasikan, Capres Anies dan Tim 8 telah merencanakan beberapa kali waktu deklarasi. Namun,

rencana deklarasi itu tidak pernah terwujud. Diduga kuat, tidak terlaksananya deklarasi itu karena Capres Anies lebih patuh kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh yang ingin terus menunda waktu deklarasi. Ini jelas mengganggu dan melanggar prinsip kesetaraan (equality) dalam koalisi.

j. Tim 8 bersepakat, berdasarkan desakan yang makin kuat dari masyarakat tentang kepastian berlayar atau tidaknya koalisi ini, maka waktu menjadi hal yang esensial. Terkait

dengan waktu deklarasi ini juga telah dikomunikasikan kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023, dan kepada Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023. Tentang penetapan waktu deklarasi ini, Surya Paloh menyerahkan sepenuhnya kepada Tim 8. Sedangkan SBY

dan Salim Segaf bersetuju untuk dilakukan percepatan deklarasi. Pada pertemuan Capres Anies bersama Tim 8 dengan SBY, Capres Anies menyampaikan bahwa deklarasi akan dilakukan pada awal September 2023.

k. Capres Anies dan Tim 8 berpendapat bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda waktu deklarasi. Karena waktunya sudah semakin mendesak dan sesuai mandat yang dimiliki, Capres Anies sudah menentukan Cawapresnya. Bahkan, Capres Anies menuliskan keputusannya itu dalam bentuk surat tulisan tangan yang ditandatangani, kepada Ketum AHY pada tanggal 25 Agustus 2023 (enam hari yang lalu). Inti dari surat tersebut ialah untuk meminta secara resmi agar Ketum AHY bersedia untuk menjadi Cawapresnya.

l. Namun demikian,sesuatu yang tidak terduga dan sulit dipercaya terjadi. Di tengah proses finalisasi kerja Parpol koalisi bersama Capres Anies dan persiapan deklarasi, tiba-tiba terjadi perubahan fundamental dan mengejutkan. Pada Selasa malam, 29 Agustus 2023, di Nasdem Tower, secara sepihak Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tiba-tiba menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres Anies, tanpa sepengetahuan Partai Demokrat dan PKS. Malam itu juga, Capres Anies dipanggil oleh Surya Paloh untuk menerima keputusan itu. Sehari kemudian, 30 Agustus 2023, Capres Anies dalam urusan yang sangat penting ini, tidak menyampaikan secara langsung kepada pimpinan tertinggi PKS dan Partai Demokrat, melainkan terlebih dahulu mengutus Sudirman Said untuk menyampaikannya.

Demikian fakta kronologis ini disampaikan. Rentetan peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat perubahan; pengkhianatan terhadap Piagam Koalisi yang telah disepakati oleh ketiga Parpol; juga pengkhianatan terhadap apa yang telah disampaikan

sendiri oleh Capres Anies Baswedan, yang telah diberikan mandat untuk memimpin Koalisi Perubahan. (*red).

Sumber info :

Pernyataan Pers Teuku Riefky Harsya Sekjen Partai Demokrat/Anggota Tim 8.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *