Kabaroposisi.net | Blora – Pelaksanaan Bimbingan Teknis Dalam penyusunan dan pemuktahiran data profile desa di Gedung pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa hari ini Selasa 19/09/2023 diikuti 6 kecamatan, Randublatung, Kunduran, Kradenan, Todanan, Japah, Ngawen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Blora Yayuk Windarti melalui Kepala Bidang Bidang Penataan, Pengembangan Dan Pengelolaan Keuangan Desa, Suwiji menyampaikan Bimbingan teknis penyusunan dan pemutakhiran data profil desa tahun 2023. Dilaksanakan 2 hari, 18-19 september 2023 untuk 51 desa yang tersebar di 13 kecamatan.
” Tujuan bimtek, untuk menjelaskan ulang bagaimana tatacara input data profil desa sehingga data profil desa bisa update dan menyajikan data profil desa secara lengkap, dan hasil pengolahan data profil desa dan kelurahan disajikan dalam bentuk hard copy seperti buku dan papan profil desa dan kelurahan serta bentuk soft copy seperti compact disc room dan flash disc agar mudah diakses oleh seluruh pelaku pembangunan desa dan kelurahan dari tingkat masyarakat sampai dunia usaha dan institusi pemerintahan pada berbagai tingkatan,” jelasnya
Dia Menambahkan bahwa Manfaat Data Profil desa dan kelurahan bukan saja berguna bagi pemerintah desa, tetapi juga bagi institusi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Bahkan BUMN, BUMD dan perusahaan atau lembaga swasta lainnya yang memiliki kepentingan dan mungkin akan memanfaatkan data Prodeskel. Salah satunya ketika akan memberikan bantuan melalui program.
” Selain hal tersebut kita bisa mengetahui tingkat perkembangan desa dan kelurahan dengan data mencerminkan keberhasilan pembangunan desa ataupun kelurahan setiap tahun maupun tiap lima tahun yang diukur dari data laju percepatan perkembangan, ekonomi masyarakat, pendidikan masyarakat, kesehatan masyarakat dan seterusnya,” tandas Suwiji
Lebih lanjut Suwiji menerangkan Hasil pengolahan data profil desa dan kelurahan di sahkan dan dipublikasikan (surat dinas, publikasi media cetak dan elektronik. publikasi digital website dan teknologi pemerintah lainnya) di masing masing tingkatan melalui: Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Lurah untuk Desa dan Kelurahan, Keputusan Camat untuk tingkat kecamatan, Keputusan Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten. ( GaS )