Kabaroposisi.net.|Magetan – Reskrim Polres Magetan berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam komplotan pemalsu sertifikat. Kelima tersangka ini ditangkap masing-masing memiliki peran kunci dalam menjalankan skema penipuan dalam komplotan tersebut. Rabu(27/09/2023)
Tersangka pertama, dengan inisial SRN, terlibat dalam tahap perencanaan proses jual beli tanah dengan menggunakan dokumen palsu. SRN berperan dalam merencanakan strategi penipuan, termasuk menentukan peran masing-masing tersangka lainnya dalam kelompok ini.
Tersangka kedua, dengan inisial PW, juga ikut terlibat dalam merencanakan proses jual beli tersebut. PW turut berperan dalam membantu SRN dalam menyusun strategi, menyusun dokumen-dokumen palsu yang diperlukan, dan menjalankan transaksi penjualan yang dilakukan oleh kelompok ini.
Tersangka ketiga, dengan inisial DRA, merupakan orang yang mengaku sebagai keponakan pemilik tanah yang sebenarnya. DRA berperan dalam proses pembelian tanah dengan berpura-pura sebagai pihak keluarga yang memiliki hak untuk menjual tanah tersebut. Ia menerima pembayaran dari pembeli atas nama pemilik tanah yang sebenarnya.
Tersangka keempat, dengan inisial THW, mengaku sebagai suami dari pemilik tanah yang sebenarnya, yang dalam hal ini disebut sebagai AS. TUW berperan dalam mengajak AS serta membantu melakukan tindakan penipuan dengan mengaku sebagai suami AS dan mengajaknya dalam proses penjualan tanah yang sebenarnya palsu.
Tersangka kelima, dengan inisial AS, berperan sebagai pemilik tanah yang sebenarnya. AS terlibat dalam penipuan ini dengan mengaku sebagai pemilik tanah, menyerahkan sertifikat hak milik kepada notaris yang bertugas dalam transaksi tersebut, serta menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli.
Seluruh tersangka ini terlibat dalam skema penipuan yang sangat rapi dan memanfaatkan kedudukan dan pengaruh palsu untuk melakukan tindakan penipuan. Prosedur hukum akan berlanjut untuk memastikan bahwa pihak terlibat menerima hukuman yang pantas sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan.
AKP. Rudi Hidajanto menyampaikan dari pengakuan tersangka, SRN mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan menyampaikan ingin membeli tanah di wilayah Madiun, selanjutnya tersangka SRN meminjam SHM, KTP dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke Notaris terlebih dahulu, setelah itu tersangka memesan SHM palsu, KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto tersangka THW dan tersangka AS seakan-akan sebagai pemilik tanah melalui media sosial.
“Tersangka SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM, sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online, scan SHM tersebut asli dan lolos pengecekan awal di BPN Madiun.”Ungkapnya
“Kemudian tersangka SRN, DRA, THW dan AS serta korban datang ke kantor notaris di wilayah Maospati dengan rencana melakukan tanda tangan AJB, pada saat itu tersangka SRN mengaku sebagai perantara jual beli, tersangka THW dan AW mengaku sebagai pemilik tanah, dan tersangka DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah, untuk dokumen SHM, KTP dan KK yang diduga palsu diserahkan oleh tersangka AW kepada notaris untuk dilakukan checking fisik ke BPN,”tambahnya
“karena proses belum selesai sehingga pada saat itu hanya tersangka THW dan AW yang mengaku sebagai pembeli yang memberikan tanda tangan sedangkan pembeli / korban tidak memberikan tanda tangan karena proses checking di BPN belum selesai. Dari proses ini korban menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 (tiga) kali dengan total sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”Tutupnya.
Dari kejadian tersebut, Tersangka dikenakan pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP, Tindak pidana dengan sengaja menggunakan akte yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan. Dengan hukuman penjara selama lamanya 8 ( delapan ) tahun penjara. (A.d.a)