Kades Plosorejo Berikan SK Pada Perangkat Desa, Sekaligus Meminta Arahan Kriteria Penilaian Kinerja Perangkat Desa

Exif_JPEG_420

Kabaroposisi.net | Blora – Penyerahan Surat Keputusan ( SK ) Kepala desa tentang perpanjangan masa jabatan perangkat desa kepala desa Plosorejo mengangkat nama Sutini masa kerja 20 tahun dan dilanjutkan penandatanganan Fakta integritas, hari ini Rabu 4/10/2023 hadir dalam acara tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat , Kecamatan Banjarejo, Polsek Banjarejo dan Koramil Banjarejo, lembaga desa Plosorejo BPD, Karangtaruna dan tokoh masyarakat.

Kepala desa Plosorejo Akhmad Muslih menyampaikan,” Pemberian SK perpanjangan masa jabatan sebagai perangkat desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada warga dinilai oleh masyarakat desa Plosorejo dan kepala desa jadi tidak perlu kuatir atau meminta meminta apakah akan diperpanjang, ” ujarnya

A. Muslih memberikan contoh dalam menjalankan tugas penarikan pajak Bumi Bangunan yang ditargetkan pada bulan Maret harus selesai ternyata selesai dengan baik tepat waktu, bahkan sekarang Pak Sekretaris desa juga ikut menjadi petugas pemungut pajak, ini adalah baik.

Kades Plosorejo menambahkan, ” Desa Plosorejo ikut dalam penilaian desa anti korupsi memang nilai tidak terlalu tinggi tetapi diatas rata rata, kurangnya dalam penilaian administrasi kinerja perangkat desa, ” ungkapnya

” Mumpung ada kepala dinas PMD dan sekretaris Dinas PMD ada, kamu mohon petunjuk kriteria dalam pemberian penilaian kinerja desa maupun perangkat desa, agar ke depan bisa memberikan penghargaan dan hukuman kepada perangkat desa,” ujarnya

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yayuk Windarti mengucapkan selamat kepada perangkat desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan, diharapkan memotivasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengabdian kepada pemerintah menjadi lebih baik lagi ke depan.

Kepala Dinas PMD memberikan motivasi kepada perangkat desa pekerjaan atau pelayanan di desa itu tergantung perangkat desa masing masing untuk berinovasi dalam pekerjaan maupun pelayanan, ” seperti pengalaman saya selama 8 tahun di kelurahan dari kaur sampai jadi kepala kelurahan, tidak ada nganggur, salah satu contohnya ketika itu saya berinisiatif untuk merapikan hal paling sederhana waktu merapikan buku buku perpustakaan kelurahan kemudian berlanjut ke hal yang lain, kemudian akhirnya mempermudah pekerjaan dan pelayanan, ” ungkapnya

Lebih lanjut Yayuk Windarti mengatakan untuk penilaian kinerja perangkat desa sebenarnya adalah muatan lokal yang bisa dibuatkan peraturan pemerintah desa (perades), yang sudah ada sebagai referensi desa Sidorejo, membuat perades melalui Musdes kemudian diajukan ke Bagian Hukum pemerintah kabupaten Blora dan dengan acuan peraturan diatasnya, ” tandasnya ( GaS )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *