Kabaroposisi.net | Blora – Tiap individu pada umumnya akan menghasilkan sampah dengan berjalan waktu sampah menjadi persoalan ini menjadi perhatian bersama tidak hanya penanganan sampah perlu kesadaran individu serta masyarakat soal sampah, hari ini Sabtu 28/10/2023 pemerintah daerah Blora melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten bersama Anggota DPRD kabupaten Blora komisi C Mochamad Muchklisin Sosialisasikan peraturan daerah (perda) kabupaten nomor 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di joglo kantor kelurahan Tegalgunung kepada masyarakat.
Pentingnya kesadaran individu atau warga masyarakat akan lingkungan bersih perlu diimbangi pengetahuan regulasi atau peraturan daerah terkait sampah, Mochamad Muchklisin anggota DPRD Blora fraksi PKB yang selama menjadi anggota Bapemperda selama 3 tahun ikut menggawangi terbitnya peraturan daerah kabupaten Blora nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor nomor 1 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.
” Perda dibuat ini untuk meningkatkan kesadaran secara individu maupun secara umum kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah, juga mengatur pemerintah memberikan fasilitas dalam pengelolaan sampah dan skala daerah atau kabupaten secara aman lingkungan dan kesehatan, dan untuk mengatur juga para pelaku usaha dalam menerapkan konsep daur ulang yang ramah lingkungan seperti produksi atau menggunakan kemasan mudah diurai alam, salah satu poin hal tersebut, ” jelasnya
” Peraturan dibuat juga ada sanksinya juga seperti didenda 50juta atau kurungan bagi para pelanggar,” tandas Mochamad Muchklisin yang terpilih di dapil satu masa periode 2019-2024
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora Istadi Melalui Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya, Bayu Himawan menyampaikan membuang sampah itu hal sepele tapi imbas luar biasa, semisal membuang sampah bekas bungkus kacang atau jajanan lain di jalan dengan keadaan panas seperti ini membuat sampah plastik itu nempel diaspal jalan, ini membuat susah dibersihkan oleh petugas kebersihan, sebenarnya bisa dihindari dengan disimpan dulu dikantong terlebih dahulu baru setelah ada tempat sampah baru dibuang ketempat, ini perlu kesadaran individu, ” ungkapnya
Lebih lanjut Dia menambahkan petugas kebersihan sampah di kabupaten Blora jumlahnya sangat terbatas, perlu pengelolaan sampah pada level individu atau ditingkat rumah tangga dengan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, sampah tersebut mempunyai nilai ekonomi sebenarnya.
” Nilai Ekonomi dari Pengambilan sampah bisa dikelola oleh Bumdes nya atau kelurahan, sampah organik bisa menjadi pupuk organik, bisa juga untuk pakan ternak, atau pakan maggot dan anorganik bisa didaur ulang atau dikumpulkan dikelola usaha desa dijual pada pihak ketiga, ” ujarnya (GaS)