Kabaroposisi.net | Blora – Sosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah memiliki beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan sampah di Kabupaten Disampaikan Mochamad Muchklisin anggota DPRD komisi C Bersama Dinas Lingkungan Hidup dibalai Desa Seso Kecamatan Jepon hari ini Sabtu 9/12/2023
Mochamad Muchklisin, atau yang akrab disapa Cak Sin, menjelaskan, “Kami telah mengunjungi kelurahan atau desa di kecamatan Blora dan Jepon untuk mengidentifikasi masalah seputar pengelolaan sampah.” Ujarnya
Lebih lanjut Ungkap Mochamad Muchklisin penting untuk terus mengedukasi mengenai pengelolaan sampah yang ideal bagi masyarakat, yang bukan sekadar soal pengendalian tetapi lebih pada aspek pengelolaannya dengan memilah sampah dari awal, terutama dari rumah tangga maupun home industri dengan memilih sampah tersebut akan terlihat nilai ekonominya.
Sementara itu kepala Dinas Lingkungan Hidup Istadi melalui Bayu Himawan Kabid kebersihan, pengelolaan sampah, pengendalian bahan berbahaya dan beracun serta limbah berbahaya dan beracun Dinas Lingkungan Hidup Blora, mengatakan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah memberikan dasar hukum dan ketentuan yang jelas dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Blora.
” Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Blora, karena Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Temurejo memiliki batas penampungan sampah ,” ungkapnya
Beberapa ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut antara lain:
1. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, a. Pengelolaan sampah rumah tangga harus dilakukan secara teratur dan terus menerus oleh setiap rumah tangga. b. Setiap rumah tangga wajib memiliki tempat pengumpulan sementara (TPS) sampah dengan ukuran dan spesifikasi yang ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora. c. Warga diwajibkan memisahkan sampah organik dan non-organik serta mengumpulkannya dalam tempat yang sesuai.
2. Pengelolaan Sampah Non-Rumah Tangga a. Setiap instansi pemerintah, perusahaan, dan lembaga lainnya wajib memiliki tempat pengumpulan sementara (TPS) sampah yang cukup dan sesuai dengan jenis sampah yang dihasilkan. b. Instansi pemerintah, perusahaan, dan lembaga lainnya harus menyediakan fasilitas pengolahan sampah seperti tempat kompos dan tempat pencacahan sampah non-organik.
3. Pengelolaan Sampah B3, a. Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus diolah dan dikelola dengan cara yang aman dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. b. Setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan sampah B3 wajib melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora secara berkala.
4. Pengelolaan Sampah Daerah Terpencil dan Pedesaan a. Pemerintah Kabupaten Blora wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di daerah terpencil dan pedesaan. b. Masyarakat di daerah terpencil dan pedesaan wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.
5. Sanksi Pelanggaran, a. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Sanksi administratif dapat berupa teguran, denda, atau pembekuan izin tempat usaha bagi pelaku usaha yang secara sengaja melanggar ketentuan pengelolaan sampah.(GaS)