Kabaroposisi.net | Blora – Para penjaga sekolah dasar (SD) di Kabupaten Blora telah mengirimkan perwakilan untuk mengadakan audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Blora pada Kamis (7/12/2023). Mereka mempertanyakan status mereka di tahun 2024 akibat kekhawatiran akan dampak disahkannya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru.
Menurut Achlif Nugroho Widhi Utomo, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Blora, situasinya masih menunggu peraturan pelaksana (PP) yang akan menjadi turunan dari undang-undang tersebut. Koordinasi telah dilakukan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan untuk memastikan antisipasi terhadap perubahan regulasi yang dihadapi penjaga sekolah pada tahun 2024.
Achlif menyampaikan, “Para penjaga sekolah tidak meminta hal di luar ketentuan yang berlaku, mereka hanya ingin kejelasan terkait status mereka dengan adanya undang-undang ASN yang baru.”
Achlif juga berharap agar terdapat formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang khusus, misalnya untuk posisi ‘klerk’ atau tenaga administrasi di Dinas Pendidikan. Hal ini diharapkan dapat memungkinkan penjaga sekolah memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Achlif Nugroho menekankan pentingnya memahami regulasi baru ini bersama-sama, termasuk pembaruan data para penjaga sekolah. Data seperti Tanggal Mulai Tugas (TMT) Maret 2019 dengan tambahan pada TMT tahun 2021 akan diharapkan dapat memfasilitasi mereka yang masuk dalam kategori TMT 2019 maupun 2021 agar dapat mengikuti seleksi P3K sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(GaS)