Penyesuaian Siltap Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Magetan Menyusul SK Gubernur Terbaru

Kabaroposisi.net|Magetan –  Dalam sebuah audensi yang dilakukan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Magetan dengan Pejabat Pengelola Keuangan (PJ Bupati) Magetan Hergunadi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Eko Muryanto pada Senin siang di ruang jamuan Surya Graha, PPDI Magetan berhasil meraih penyesuaian Siltap (Sistem Penghasilan Tetap) untuk perangkat desa setelah berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 2.238.800,-.

Ketua PPDI Magetan, Nanang Ari, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, PPDI bersama seluruh anggotanya mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk menyesuaikan Siltab (Sistem Tunjangan Beras) agar setara dengan UMK. Dalam permohonan tersebut, PPDI mengusulkan kenaikan Siltab sebesar 2.250.000,-.

“Alhamdulillah, permohonan kami diakomodir oleh PJ Bupati Magetan,” ungkap Nanang Ari dengan senang hati.

Lebih lanjut, Nanang Ari menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut juga akan berdampak pada Siltap kepala desa dan sekdes. Menanggapi permohonan PPDI, PJ Bupati dan Kepala PMD menyampaikan bahwa mereka telah melakukan simulasi, dan respon dari Pemkab Magetan sangat positif. Untuk mendukung penyesuaian Siltap, diumumkan bahwa akan dilakukan penambahan Anggaran Dana Desa (ADD).

Penyampaian penyesuaian Siltap ini didasarkan pada kenyataan bahwa Siltab yang diterima oleh perangkat desa masih berada di bawah UMK. Selain itu, staf perangkat desa yang telah melalui penjaringan dan memiliki status perangkat desa, namun berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terdapat Kasi, Kaur, dan kasun, mengalami keterbatasan anggaran sehingga dimasukkan dalam kategori staff.

Nanang Ari juga menyoroti kondisi staf perangkat desa yang melalui penjaringan, yang saat ini menerima honor sebesar 1 juta rupiah. Dengan tegas, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memohon kepada PJ Bupati untuk penyesuaian, dan hasilnya sangat memuaskan dengan kenaikan sebesar 100 persen menjadi 2 juta rupiah.

Dengan adanya penyesuaian Siltap ini, diharapkan kesejahteraan perangkat desa dapat meningkat, dan tugas mereka dalam mendukung pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan lebih baik.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai penyesuaian Siltap yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Magetan. (A.d.a)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *