Kabaroposisi.net | Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Kediri gelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai. Dihadiri Pj Bupati Jombang Sugiat, Kepala KPPBC-TMC Kediri Sunaryo, Forkopimda, Kepala Satpol-PP Jombang Thonsom Pranggono, Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Mahasiswa. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (23/11/2023)
Pj Bupati Jombang Sugiat ketika diwawancara menyampaikan Kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai gerakan gempur rokok ilegal dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terkait rokok ilegal, pesertanya dari Kecamatan, Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Mahasiswa.
” Sosialisasi ini dilaksanakan agar peserta yang hadir dapat ikut mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang, selain itu peredaran rokok ilegal juga sangat merugikan negara, ” tuturnya.
Peserta diharapkan memahami apa yang disampaikan narasumber dari Bea Cukai Kediri, sehingga masyarakat bisa turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang dan mencegah kerugian negara, imbuhnya.
” Saya ingin kedepannya sosialisasi di bungkus dengan berbagai variasi dan inovasi. Mungkin bisa sosialisasi dibungkus dengan event olahraga, outbound atau kegiatan lainnya,” tutur Pj Bupati Sugiat.
Ditempat sama Kepala KPPBC-TMC Kediri Sunaryo juga menyampaikan, Gempur Rokok Ilegal merupakan tag line yang harus kita pahami bersama karena sangat penting, bahkan World Health Organization (WHO) minta report terkait bagaimana memberantas dan menangani rokok ilegal di Indonesia. Sebab di seluruh dunia penanganan rokok ilegal yang melipatkan masyarakat dan seluruh stakeholder hanya ada di Indonesia.
” Hasil dari Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada 2022 rokok ilegal hanya mencapai 5,8 persen di Indonesia. Di skala dunia hal tersebut sangat rendah, salah satu contohnya di Malaysia persebaran rokok ilegal mencapai lebih dari 50 persen, ” ujarnya.
Kasatpol PP tadi menyampaikan bahwa ada beberapa persen dana cukai dipergunakan untuk perbaikan infrastruktur di wilayah Jombang, salah satunya perbaikan jalan. Hal tersebut akan menjadi laporan kami ke Pusat bahwa dana cukai sampai ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, lanjutnya.
” Mudah-mudahan ke depan dana cukai semakin banyak, salah satu yang mampu membuat dana tersebut semakin banyak adalah kepedulian kita dengan tidak mengkonsumsi rokok ilegal, ” harapnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Jombang Thonsom Pranggono menghimbau kepada masyarakat agar jangan beli rokok ilegal, karena dana cukai juga diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang.
” Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal bisa langsung melaporkan kepada kepolisian, Satpol PP atau ke pemerintah desa supaya nanti bisa segera di tindaklanjuti,” pungkasnya.(tyas)