Kabaroposisi.net | Magetan – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan, di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Magetan, tengah gencar-gencarnya mendorong Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Inisiatif ini terlihat jelas di Desa Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Rabu (20/12/2023) lalu, Balai Pertemuan Desa Kedungpanji menjadi saksi pelaksanaan pembagian 926 sertifikat tanah kepada warga yang menjadi penerima program PTSL. Kusnudin, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL, menyampaikan bahwa sertifikat yang dibagikan mencakup Tanah Kas Desa (TKD) dan tanah milik warga.
“Alhamdulillah di Desa Kedungpanji sendiri, tanah yang sudah bersertifikat sudah mencapai 80 persen. Program PTSL, bersama dengan Program Pendaftaran Tanah (PRONA) sebelumnya, telah berhasil mensertifikatkan sekitar 80 persen tanah di Desa ini. Hanya sekitar 20 persen tanah yang masih menunggu sertifikat,” jelas Kusnudin.
Ia menekankan pentingnya pemanfaatan sertifikat tanah bagi masyarakat penerima. Dengan menjadi pemilik sah, diharapkan warga dapat memanfaatkan tanahnya dengan lebih baik, baik untuk kepentingan pribadi maupun pengembangan wilayah.
Kepala Desa Kedungpanji, Sugeng, juga ikut menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan BPN Magetan yang telah menggelar program ini. “Terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam kelancaran proses program PTSL di Desa Kedungpanji,” ucap Sugeng.
Dirinya berharap agar program PTSL dapat terus berlanjut di tahun 2024, dan Desa Kedungpanji berharap dapat mengikuti program ini untuk menyelesaikan sisa tanah yang belum bersertifikat. “Harapan kami kepada warga penerima agar bisa bermanfaat, dan memanfaatkan dengan baik sertifikat yang ada untuk hal yang positif seperti peningkatan usaha demi kesejahteraan,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan program PTSL yang sukses di Desa Kedungpanji, Pemerintah Kabupaten Magetan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepemilikan tanah secara legal di masyarakat. Program ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat. (A.d.a)