Penyesuaian Siltap (PPDI) Magetan Menyusul SK Gubernur Terbaru Tentang Penetapan Besaran UMK Di Jawa Timur

Kabaroposisi.net|Magetan –  Dalam sebuah audensi yang dilakukan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Magetan dengan (PJ Bupati) Magetan Hergunadi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Eko Muryanto pada Senin siang di ruang jamuan Surya Graha, PPDI Magetan berhasil meraih penyesuaian Siltap (Penghasilan Tetap) untuk perangkat desa setelah berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan sebesar 2.238.800,-.

Ketua PPDI Magetan, Nanang Ari, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, PPDI bersama seluruh anggotanya mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk menyesuaikan Siltap (Penghasilan Tetap ) agar setara atau diatas UMK. Dalam permohonan tersebut, PPDI mengusulkan kenaikan Siltap sebesar 2.250.000,-.

“Alhamdulillah, permohonan kami diakomodir oleh PJ Bupati Magetan,” ungkap Nanang Ari.

Lebih lanjut, Nanang Ari menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut juga akan berdampak pada Siltap kepala desa dan Sekdes. Menanggapi permohonan PPDI, PJ Bupati dan Kepala PMD menyampaikan bahwa mereka telah melakukan simulasi, dan respon dari Pemkab Magetan sangat positif. Untuk mendukung penyesuaian Siltap, diumumkan bahwa akan dilakukan penambahan Anggaran Dana Desa (ADD).

Penyampaian penyesuaian Siltap ini didasarkan pada kenyataan bahwa Siltap yang diterima oleh perangkat desa masih berada di bawah UMK. Selain itu, staf perangkat desa yang telah melalui penjaringan dan memiliki status perangkat desa, namun berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) hanya terdapat Kasi, Kaur, dan kasun, sehingga kelebihan personil pamong dimasukkan dalam kategori staf Kasi atau staf Kaur.

Nanang Ari juga menyoroti kondisi staf perangkat desa yang melalui penjaringan, yang saat ini menerima honor sebesar 1 juta rupiah. Dengan tegas, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memohon kepada PJ Bupati untuk penyesuaian, dan hasilnya sangat memuaskan dengan kenaikan sebesar 100 persen menjadi 2 juta rupiah.

“Kami berharap, Pj Bupati Magetan segera mengeluarkan kebijakan dengan merevisi Perbup 64 Tahun 2019. Seperti halnya kebijakan Bupati Bojonegoro, untuk Siltap Staf Kasi atau staf Kaur di keluarkan dari formulasi 30 persen APBDes, di masukkan dalam kelompok 70 persen APBDes, sehingga tidak mempengaruhi batasan minimal 90 dari 30 persen APBDES yang digunakan untuk Siltap dan tunjangan Kades dan perangkat desa.

Dengan adanya penyesuaian Siltap ini, diharapkan kesejahteraan perangkat desa dapat meningkat, dan tugas mereka dalam mendukung pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan lebih baik.

Sementara itu, Hergunadi, Pj Bupati Magetan berpesan kepada seluruh aparatur desa semagetan, kenaikan kesejahteraan aparatur desa harus linier dengan peningkatan kinerjanya. Awal tahun depan, semua aparatur desa harus membuat laporan kinerja harian, sehingga kinerjanya jelas dan terukur,” jelasnya.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai penyesuaian Siltap yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Magetan. (A.d.a)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *