KABAROPOSISI.NET|Sumenep – Kasubag Humas polres Sumenep AKP WIDIARTI Diduga memberikan informasi Hoax kepada Jurnalis terkait laporan perampasan satu unit sepeda motor yang dilaporkan warga desa Batuputih Laok kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur atas nama pelapor Jamaluddin pada beberapa bulan yang lalu.
Berdasarkan Bukti Lapor LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tentang tindak pidana PERAMPASAN 1 unit sepeda motor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib di rumah milik Pelapor yang beralamat di Dusun Kalompek RT 004 RW 002, Desa Batuputih Laok, kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.
Namun, pada tanggal 6 desember 2023 dengan LP yang sama yaitu perampasan, kemudian Penyidik Polres Sumenep menetapkan tersangka kepada terhadap dua orang Terlapor sehubungan dengan perkara tindak pidana lain yaitu perkara tindak pidana PENCURIAN 1 unit sepeda motor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira siang hari pukul 10.00 wib di rumah milik Pelapor.
Kasubag Humas polres sumenep AKP Widarti Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp nya, humas malah memberikan informasi yang diduga tidak benar alias HOAX kepada wartawan jikalau kasus tersebut sudah (P18) dan ditolak sebanyak tiga kali oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sumenep.
Kasus yang ditangani oleh Pidek Polres Sumenep dan kasus tersebut awalnya pencurian dalam proses penyidikan namun setelah berkas kasus dikirim ke JPU oleh JPU kasus dikembalikan (P18) dengan petunjuk jaksanya bahwa kasus perampasan atas petunjuk jaksa dan sudah 3 x di P18,
“Kasus SDH 3x P18 dan dan Polres mengikuti Petunjuk yang P18 Jaksa, dan sudah ada dari TSK melakukan proses pra peradilan, lebih jelasnya langsung ke kejaksaan. Sesuai isi pesan melalui pesan WhatsApp AKP Widiarti 26/12/2023.
Terpisah dikonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Sumenep melalui Kasi pidana Umum, Hanis Aristya Hendrawan, menyampaikan keterangan tidak sama dengan apa yang telah disampaikan oleh humas polres Sumenep,
Menurutnya bahwa kasus tidak ada P 18, dan sampai saat ini masih SPDP.
Kasusnya baru SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan SPDP tersebut dikirim oleh polres Sumenep masuk ke kejaksaan tertanggal 7 Desember,
“Jadi saat ini masih dalam SPDP Surat pemberitahuan penyidikan”, tegas kasi pidum setelah di konfirmasi di ruang kerjanya kamis 28/12/2022.
ditanya terkait pelimpahan tiga kali ke kejaksaan oleh penyidik polres Sumenep dan ditolak tiga kali atau P18 dan sudah memberikan petunjuk ke penyidik sesuai pernyataan humas Polres Sumenep, kasi pidum kejaksaan negeri sumenep dengan tegas mengatakan itu salah.
Lah salah itu, pelimpahan gimana, jadi tahapanya masih SPDP, Belum tahap satu dan berkas belum dikirim kesini tidak ada yang ditolak, kalau SPDP sudah di terima disini, tapi berkasnya belum dikirim tahap Satu belum dikirim, info dari mana itu harus konfirmasi lagi sampean itu humasnya. Tutupnya.(har/Mrw)