Kabaroposisi.net | Magetan – 5 Januari 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Magetan telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Cordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan, lebih dari puluhan APK ditemukan dipasang di lokasi-lokasi yang melanggar peraturan.
Menurut Purwanto, salah seorang perwakilan Bawaslu Magetan, penertiban ini difokuskan di Kota Magetan, termasuk di Bundaran Simpang Selosari, SMP 4 Magetan Pertigaan Selatan, dan beberapa titik lainnya. Lebih lanjut, Purwanto menjelaskan bahwa puluhan APK yang melanggar aturan dipasang secara horizontal di jalan, di tiang listrik, dan bahkan di tempat ibadah.
“APK yang melanggar aplikasi itu berupa bendera, stiker, spanduk, dan baliho,” tambahnya.
Purwanto menyatakan bahwa sebelum melakukan penindakan, Bawaslu telah memberikan teguran terlebih dahulu kepada peserta Pemilu yang memasang APK. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, Bawaslu melalui Panwascam akan menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada PPK terkait pelanggaran administratifnya.
“Rencananya penindakan akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Magetan. Hari ini, penindakan dilakukan di wilayah Kota dan Kecamatan Karangrejo dan sekitarnya,” ungkap Purwanto.
Penindakan ini dilakukan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, PKPU, dan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan. Bawaslu dan jajarannya berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya guna menjaga keberlangsungan proses Pemilu yang adil dan transparan. (Pri99)