Kades Sumberagung Klarifikasi Soal Berita Kendaraan Siaga Sumberagung

Kabaroposisi.net | Blora – Kepala Desa Sumberagung, Sudarsono angkat klarifikasi terkait pemberitaan oleh sebuah media online yang menyebutkan bahwa dirinya melakukan hal yang merugikan warga masyarakat Desa Sumberagung, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Menurut pemberitaan yang beredar, Kades yang akrab disapa Darsono tersebut dikabarkan menggunakan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk pembelian mobil siaga desa yang hingga kini belum terwujud.

Menanggapi hal tersebut, ia membantah dan menyatakan bahwa, pemberitaan tersebut tidaklah valid.

“Apapun konsekuensinya, memang pemerintah desa sendiri juga sudah sesuai dengan apa yang kita alokasikan dana-dana tersebut. Itu yang di situ adalah dana PAD (Pendapatan Asli Desa) tahun 2020. Semua sudah saya laksanakan sesuai juknis yang ada, satu unit mobil siaga desa tersebut berjenis Avanza 2011 tipe S, yang merupakan tipe tertinggi di tahun itu sanggahnya, Minggu (7/1/2024).

“Kalau sekarang itu Veloz, dan untuk paving balai desa juga ada. Paving temboro untuk penambahan itu juga ada beserta buktinya,” terangnya

Darsono menegaskan, bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan bukti-bukti valid berkaitan dengan alokasi dana PAD.

Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya juga telah menghubungi inspektorat dan menyampaikan bahwa pengadaan kendaraan siaga desa tersebut dianggarkan dari dana PAD.

Ia menyebut, pihak Inspektorat menyarankan berdasarkan peraturan, bahwa kendaraan siaga desa seharusnya dalam kondisi baru jika menggunakan dana DD (Dana Desa).

Namun demikian, Darsono melanjutkan, pembelian mobil tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran PAD.

“Kalau untuk pembelian mobil baru, kan tidak bisa, karena anggarannya PAD cuma segitu yaitu Rp 110 juta. Padahal, kalau yang diharapkan untuk pembelian mobil baru itu, kan harus ada dana tambahan, kan? Penambahan anggaran dari DD atau dana dari apa, begitu, kan?,” jelasnya.

“Sementara pada saat itu, masyarakat juga sangat membutuhkan dan mendesak, akhirnya saya belikan sesuai keinginan masyarakat. Dan itupun sudah kita musdeskan. Serta bukti-bukti musdes tersebut ada dokumentasi, berita acara dan lain-lain,” imbuhnya.

Komunikasi tersebut dilakukan oleh pihak pemerintah desa, yakni Kades Sumberagung, Sudarsono bersama perwakilan dari Inspektorat yakni Budi Setyo Jati, Inspektur Pembantu (Irban) 1 Pengawas dan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya. Dalam kesempatan tersebut, Budi Setyo Jati menyarankan untuk menjual kembali mobil yang sudah ada untuk kemudian dibelikan kembali mobil siaga dalam kondisi baru, dengan cara mencarikan tambahan dana.

Darsono menjawab, “Kalau saat ini kami belum siap untuk tambahan dana tersebut, karena skala prioritas infrastruktur yang saya genjot. Karena keinginan masyarakat jalan bagus,” ucapnya.

“Dan untuk skala prioritas, penggunaan DD tahun 2020 itu sudah sesuai. Semua pelaksanaan program-program anggaran itu semua sudah sesuai. Dan yang untuk infrastruktur semua sudah sesuai,” tandasnya.

Lebih lanjut Darsono mengatakan, bahwa pengadaan mobil siaga desa tersebut juga sesuai dengan visi misi awal saat pencalonan dirinya sebagai Kades.

“Karena pada saat itu posisinya sangat mendesak dan kita juga pingin bukti yang saya ucapkan di visi misi saya pada saat pertama saya jadi kepala desa, sementara PAD tidak mampu untuk membeli mobil baru, ya kita beli mobil bekas dulu,” bebernya.

Adapun mengenai pemberitaan di sebuah media online terkait dirinya, Darsono menyatakan, bahwa oknum wartawan (JS) tidak pernah sekalipun menyinggung soal mobil siaga desa. Menurutnya, justru pertanyaan yang lain yang diajukan.

Sedangkan, kepada narasumber yang merupakan saksi dari pemberitaan tersebut, Basri, yang merupakan Bayan sekaligus Bendahara Desa Sumberagung infonya tidak diklarifikasi oleh oknum wartawan bersangkutan.

“Kalau secara detailnya saya tidak tau. Tapi kemarin saya sudah tanya ke beliaunya, apakah sudah pernah kah pajenengan (anda) diklarifikasi pihak wartawan itu, Basri menjawab belum pernah. Kalau sudah pun kita tidak tahu, karena dia tidak bicara dengan kita,” tuturnya.

Sementara itu Andik, ketua Rt 02, Rw 04 Dukuh Ngablak, Desa Sumberagung, Kecamatan Banjarejo, saat ditemui tim awak media mengatakan, dirinya belum pernah diklarifikasi oleh wartawan media online tersebut.

“Cuma begini, saat itu saya baru perjalanan ke Semarang membawa orang sakit. Dan wartawan tersebut telepon saya, saya mau diwawancarai, tapi saya menolak diwawancarai karena saya saat itu baru menyetir membawa pasien menuju RS di Semarang membawa mobil yang dipermasalahkan ini,” ucap Andik.

“Saya setiap harinya yang megang mobil ini. Saya pada saat itu di telepon wartawan itu mau diwawancarai terkait hal baik, tapi saya tetap tidak mau. Tapi kenyataannya saya tidak ada kata-kata apapun, kenyataannya saya ditulis yang jelek, bahkan menyudutkan pemdes. Itu kan tidak benar, yang saya tidak mengatakan hal tersebut,” sanggahnya.

Andik menambahkan, justru masyarakat Desa Sumberagung sangat terbantu dengan adanya mobil itu.

“Saya katakan sekali lagi, jelas masyarakat sangat terbantu. Karena kalau ada warga yang sakit ataupun pasien dari Desa Sumberagung, saya yang selalu mengawal dan membawa serta menyetir mobil tersebut,” tegasnya.

Andik juga menampik kabar yang menyatakan, bahwa mobil tersebut sering mengalami kerusakan bahkan macet.

“Itu tidak benar. Memang kemarin mobil itu agak rewel karena accu yang tekor. Tapi setelah saya bilang pak Kades, saat itu juga langsung dibelikan accu baru, dan sampai sekarang mobil tersebut lancar-lancar saja,” terangnya kepada awak media 

Sementara itu Basri sebagai Bayan Desa Sumberagung sekaligus sebagai bendahara desa juga mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah sekalipun ditemui atau dimintai keterangan oleh wartawan JS terkait pemberitaan yang mencatut namanya.

“Jadi kaitannya di dalam laporan itu kok saya membenarkan, itu saya nyatakan tidak benar sama sekali. Bahwa di desa setelah lelang dan sebelum lelang serta lelang pertama dan lelang kedua itu selalu dimusyawarahkan desa,” tegas Basri.

“Ada daftar hadirnya semua. Jadi sama sekali tidak betul itu berita yang ada di media itu, terkait pernyataan saya yang dilaporkan itu,” tambahnya.

Basri mengakui, ini masalah lama yaitu tahun 2020. Dirinya bahkan harus membuka LPJ yang telah ditandatangani sesuai musdes.

“Memang kami akui ada kesalahan administrasi. Setelah hasil lelang, kok tidak dimasukkan di rekening bendahara desa, itu kesalahan administrasinya. Mulai perencanaan lelang sampai perencanaan penggunaan uang lelang, kemudian penggunaan hasil lelang, itu sudah masuk musdes semua,” terangnya.

Adapun terkait plat merah, ia mengaku bahwa pada saat pengadaan mobil siaga desa di tahun 2020, pihaknya belum mengetahui adanya aturan plat merah atau sumber dananya dari mana.

“Sepengertian dari kami sewaktu pembelian itu, yang kami tahu bahwa yang digunakan sumber dananya dari PAD. Jadi anggapan kami tidak harus plat merah, itu pengertian kami pada saat itu,” sanggahnya.

Senada, Agus Sugiarto sebagai Kasi Pembangunan Kecamatan Banjarejo yang disangkutkan dengan permasalahan tersebut, ia mengatakan, dirinya juga kaget.

“Saya tidak pernah ketemu sama wartawan itu terkait klarifikasi mobil siaga. Itu juga kejadian tahun 2020 dan saya belum bertugas di Kecamatan Banjarejo,” Agus mengklarifikasi.

Diketahui, Agus Sugiarto baru bertugas di Banjarejo mulai tahun 2022. Dan otomatis, ia tidak mengetahui atau bahkan terlibat permasalahan tersebut.

“Cuma, wartawan tersebut pernah ke Kecamatan 1 sampai 2 kali, itu saya diberitahu teman-teman di kecamatan. Dan sampai saat ini belum pernah ketemu wartawan yang menulis itu,” tegasnya.

“Saat itu tidak ketemu saya karena saya sedang bertugas di lapangan, terus wartawan itu tanya-tanya di seksi pelayanan, dan dia menanyakan nama saya. Kemudian setelah itu, kok muncul berita yang mencatut nama saya,” ungkapnya.

Sekali lagi Agus menegaskan, bahwa dirinya tidak bertanggungjawab atas statement apapun dalam pemberitaan di sebuah media yang menggunakan namanya terkait klarifikasi pengadaan mobil siaga menggunakan dana PAD. Dikarenakan, pihaknya sama sekali tidak pernah bertemu atau melakukan kegiatan wawancara dengan oknum wartawan bersangkutan.

Senada dengan Agus, Sri Wahyuni (Kasi Perencanaan) dan Mutmainah (Kasi Tata Usaha) Kecamatan Banjarejo juga menyanggah, atas statement klarifikasi seperti yang beredar di sebuah media online.

“Mboten nate wawancara, Pak,” jawab Bu Sri dan Bu Mut (sapaan akrab mereka) saat dikonfirmasi terkait pemberitaan yang menggunakan nama mereka.

Perlu diketahui, ‘Alokasi Dana Desa’ (ADD) merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan ke dalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Sedangkan ‘Dana Desa’ (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk kemudian digunakan sebagai pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dan, ‘Pendapatan Asli Desa’ (PAD) adalah penerimaan desa yang bersumber dari : (1) hasil usaha desa, (2) hasil aset, (3) swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan (4) lain-lain pendapatan asli desa.

Sebagai informasi, sampai berita ini tayang Inspektur Pembantu (Irban) 1 Pengawas dan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya, Budi Setyo Jati saat dimintai keterangan via WhatsApp oleh awak media, dia belum memberi tanggapan terkait hal tersebut. ( GaS )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *