Kabaroposisi.net | Jombang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang lakukan sosialisasi pembetulan SPPT PBB P2 tahun 2024. Dihadiri Pj Bupati Jombang Sugiat, Asisten, Staf ahli, Kepala Bapenda Hartono beserta jajaran, Camat Mojowarno Rony beserta staf, segenap Kepala Desa dan warga masyarakat Kecamatan Mojowarno. Bertempat di Pendopo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Kamis (11/1/2023)
Pj Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan menyampaikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan PBB sendiri merupakan kepemilikan hak, penguasaan, dan atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah atau bumi dan bangunan.
“Sedangkan PBB P-2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan,” tutur Pj Bupati Sugiat.
Pajak PBB P-2 mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, oleh karena itu memiliki tanggung jawab bersama dalam meningkatkan pemungutan pajak di desa-desa. Penggunaan uang pajak diantaranya meliputi pembangunan sarana umum seperti fasilitas dan infrastruktur mulai dari jalan-jalan, jembatan, sekolah rumah sakit/puskesmas serta jalannya roda pemerintahan daerah lainnya, imbuhnya.
“Saya berharap kepada camat dan seluruh kepala desa agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan pengertian mereka akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB P-2 demi kelangsungan pembangunan kabupaten Jombang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB selain melalui teller bank Jatim, saat ini masyarakat sudah bisa membayar melalui kanal-kanal pembayaran seperti melalui BNI, Tokopedia, Indomart, Kantor Pos, Gopay, serta Dana. Hal tersebut merupakan inovasi peningkatan pelayanan bagi masyarakat, sehingga seharusnya sudah tidak lagi ada alasan untuk menunda membayar pajak.
“Terima kasih karena berdasarkan data rekapitulasi realisasi PBB P-2 tahun pajak 2023. Realisasi kecamatan Mojowarno adalah 98,78%. Saya harap untuk tahun 2024 ada peningkatan sehingga pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Jombang juga meningkat.
Mudah- mudahan kegiatan ini bermanfaat dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah terutama dari PBB P-2 di kabupaten Jombang kesejahteraan dan demi meningkatkan kemajuan masyarakat kabupaten Jombang,” tandasnya.
Ditempat sama Kepala Bapenda Hartono ketika diwawancara mengatakan bahwa
pembetulan SPPT PBB P2 2024 untuk tahap pertama, 5 Januari sampai 30 April 2024. Perubahan diproses di kantor Bapenda. SPPT dicetak tahun 2024.
Untuk tahap kedua mulai 1 Mei sampai 30 Juni 2024. Kemudian, perubahan diproses di desa dicetak tahun berikutnya.
“Jenis layanan pembetulan atau mutasi obyek pajak baru pemecahan, penggabungan, salinan SPPT, keringanan, pembatalan, penghapusan, pengurangan, keberatan,” terangnya.
Pihaknya datang sendiri ke Kecamatan dengan mengundang kepala desa supaya pertanyaan – pertanyaan mereka bisa diselesaikan. Kalau memang ada yang keliru, bisa dibetulkan sama – sama. Apabila jumlah pajak ada kenaikan yang terlalu tinggi harus dilakukan pengecekan, imbuhnya.
“Dimana nantinya semua Kecamatan di Kabupaten Jombang yakni 21 kecamatan akan mendapatkan sosialisasi PBB-P2. Harapannya supaya tidak terjadi masalah terkait pembayaran pajak masyarakat dan pajak segera masuk atau dibayar. Untuk jatuh tempo pembayaran PBB P-2 tanggal 30 Juni 2024,” pungkasnya.(tyas)