Pengelolaan dan Penataan Pasar Amburadul, Tarif Dinaikkan 100% lebih, Ditolak Pedagang Pasar

Exif_JPEG_420

Kabaroposisi.net | Blora – Sosialisasi Perda no 6 tahun 2023 yang dilakukan DindagkopUKM kabupaten Blora, terjadi penolakan oleh pedagang pasar Sidomakmur terlihat dalam sesi tanya-jawab pada sosialisasi Perda tersebut pada Jum’at 19/01, salah satu penataan dan pengelolaan pasar tidak berpihak pada pedagang.

Penataan dan pengelolaan pasar terutama pada pasar Sidomakmur sudah dilakukan penertiban pedagang yang berada di depan blok pasar, pedagang lebih memilih jualan diarea parkir depan blok.

Salah satu pedagang pasar Sidomakmur blok A dan anggota paguyuban pasar Sidomakmur, Fatimah Mengatakan sebenarnya tidak keberatan jika ada penyesuaian harga, tetapi kondisi pasar sekarang ini sedang tidak baik, pemerintah seharusnya mencarikan solusi agar pasar ini ramai lagi dan lebih tertib.

” Sekarang ini banyak pedagang berjualan di luar kios dan luar pasar, contohnya pedagang berjualan di area pasar rel lama, mereka menjemput pembeli karena tidak mungkin membeli cabe 5000 ke pasar Sidomakmur, kami berharap ke petugas untuk melakukan penertiban ke pada tersebut, ” ujarnya

Kepala bidang Pasar dinas Perdagangan Koperasi dan UKM kabupaten Blora Margo Yuwono menanggapi hal tersebut menyampaikan, ” sebenarnya kami sudah melakukan penertiban pedagang yang berjualan di area parkir di tiap blok, terutama pada blok c dan d , kita tertibkan dengan pengawasan selama 2 setelah selesai pedagang tetap kembali,” ungkapnya

” Bisa dilihat kami juga memasang garis line berwarna kuning agar tidak tempat dan dijaga, yang terjadi kucing kucingan dengan petugas, setelah petugas pergi pun mereka kembali lagi, untuk pedagang yang kembali ke pasar rel lama, akan melakukan penertiban bersama Satpol-PP,” tandasnya

Disinggung soal kios liar diarea paling belakang diluar blok jumlah semakin bertambah lebih dari 22 kios, masih beroperasional.

Margo Yuwono mengatakan telah ada perjanjian atau lebih tepatnya Berita Acara Serah Terima ( BAST ) bawa bangunan tersebut diserahkan kepada pemerintah.

Terkait hal tersebut Eko Budi Utomo Kepala UPTD pasar wilayah satu DindagkopUKM kabupaten Blora, yang di hubungi melalui WA terkait jumlah kios pasar di luar blok mengatakan jumlah kios yang menandatangi BAST ada 22 mereka ditarik retrebusi pasar, ” ujarnya Jum’at 19/2024

” Ya yang 22 orang….yang bangun belakangan tidak, Kita anggap liar karena sudah dilarang ada bangunan lagi ” ungkapnya (GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *