Bebas! 7 Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur Dengan Keadilan Restoratif

Kabaroposisi.net | Jombang – Kejaksaan Negeri Jombang gelar Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Atas Nama Rizky Almuhyi Ramadhan dan kawan kawan.

Tampak hadir Pj Bupati Jombang Sugiat, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra, Dansat Radar 222 Ploso Letkol Lek. Eka Yawendra Parama, Kalapas Kelas IIB Jombang Margono, dan segenap tamu undangan. Bertempat di Kejaksaan Negeri Jombang. Selasa (23/1/2024)

Keadilan restoratif (restorative justice) memandang keadilan sebagai suatu proses yang melibatkan semua pihak yang terkait, baik pelaku, korban, maupun masyarakat. Hal ini adalah bukti nyata bahwa sebagai masyarakat, harus peduli terhadap keseluruhan proses penyelamatan dan pemulihan, bukan hanya sekedar penegakan hukum semata.

Melalui pendekatan keadilan restoratif, peluang diberikan kepada para tersangka untuk merenung, mengakui kesalahan, dan berkomitmen untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang lebih baik. Sementara itu, korban juga diberikan ruang untuk menyuarakan perasaan mereka, mendapatkan keadilan yang bersifat pembinaan, dan mengambil bagian dalam proses rekonsiliasi.

Pj Bupati Jombang Sugiat memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang beserta tim, yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam menegakkan keadilan. Pendekatan keadilan restoratif sebagai bentuk kedewasaan dan peradaban hukum di Kabupaten Jombang.

“Pelepasan rompi tahanan bukan hanya simbol dari penyelesaian hukum, tetapi juga pembuktian bahwa setiap individu memiliki peluang untuk bertaubat, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif dalam masyarakat.
Dalam menyelesaikan perkara pengeroyokan remaja ini, proses keadilan restoratif menjadi pijakan utama kita. Prinsip keadilan yang adil, mendamaikan, dan memulihkan hubungan sosial, telah membimbing perjalanan penyelesaian perkara ini. Kami percaya bahwa keadilan yang berlandaskan restoratif akan memberikan ruang untuk rekonsiliasi dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat,” tutur Pj Bupati Sugiat.

Ia mengajak untuk menjadikan momen keadilan restoratif sebagai titik awal perubahan positif dalam hidup. Dia berharap, setiap langkah yang diambil selanjutnya akan membawa dampak baik, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga, teman – teman, dan masyarakat sekitar.

“Mari kita terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama dalam bingkai hukum yang adil dan berkeadilan. Mudah – mudahan masyarakat kita senantiasa hidup dalam keamanan, keadilan, dan kesejahteraan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra ketika diwawancarai menyampaikan, restorative justice atau keadilan restoratif yang dilakukan kali ini terkait dengan perkara yang menyangkut 9 tersangka. Untuk 2 tersangka anak sebelumnya sudah dilakukan diversi.

“Kemudian, kita lakukan penyelesaian keadilan restoratif terhadap 7 tersangka yang telah melakukan penganiayaan terhadap 1 orang anak melalui jaksa fasilitator bersama tokoh masyarakat dan kepala desa setempat melakukan upaya – upaya untuk melakukan pendamaian. Sehingga, kini mereka telah berdamai disetujui jaksa agung melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) untuk diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif,” terang Agus Chandra.

Penyelesaian terhadap perkara keadilan restoratif tentu saja dalam rangka memulihkan hak tanpa adanya unsur balas dendam. Namun, harus memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Peraturan Kejaksaan Tahun 2020. Penyelesaian melalui jalur restoratif justru tidak sampai pada pengadilan. Diharapkan agar mereka sebagai pelaku yang masih di bawah umur tidak memiliki catatan pelaku kriminal. Sehingga, kedepannya mereka bisa menyongsong masa depan masing – masing menjadi lebih baik.

“Sesuai dengan Pasal 80 Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan dan maksimal ancaman pidana 5 tahun, baru bisa masuk memenuhi syarat untuk dilakukan keadilan restoratif. Salah satu syaratnya yakni, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana. Dan kedepannya, kami akan lebih meningkatkan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dan pihak – pihak terkait untuk penyelesaian terhadap perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif,” tandas Agus Chandra.

Perlu diketahui, sejak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Tahun 2020. Kejaksaan Negeri Jombang telah menyelesaikan 8 perkara sampai tahun 2023. Sedangkan secara nasional, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah berhasil menyelesaikan 4.443 perkara.(tyas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *