Kabaroposisi.net | Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, yang tergabung dalam Panitia Khusus gelar rapat untuk membahas tiga rancangan Peraturan Peraturan Daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora. Pada hari Kamis 25/01/2024
Pembahasan tersebut dibagi dalam dua sesi dan ruang yang berbeda, disesuaikan dengan isi ranperda yang menjadi pokok bahasan.
Pembahasan Ranperda Kabupaten Layak Anak, yang digelar di Gedung Utama Rapat Paripurna DPRD, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansusnya, Supardi, dari Partai Golkar, yang didampingi oleh Sekretaris Pansus, yaitu anggota DPRD dari PKS, Santoso Budi Susetyo.
Rapat Pansus ini diselenggarakan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak. Ranperda ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan anak-anak di Kabupaten Layak Anak.
“Rapat Pansus ini untuk membahas ranperda Kabupaten Layak Anak, yang merupakan ranperda inisiatif dari Dewan,” tandasnya
” Tujuannya adalah untuk melayani dan melindungi anak – anak kita, dari segala bentuk perundungan, kekerasan seksual dan pelayanan hak anak – anak kita agar terpenuhi dengan baik, termasuk aspek kesehatan, pendidikan, keamanan, dan kesejahteraan anak-anak di Kabupaten Layak Anak,” jelas Supardi
Turut hadir Ketua Bapemperda, Ali Uddin, dari PKB, Sahari dari PKS, Lina Hartini, Lusiyono dan Bibi Hastuti, ketiganya dari PDIP, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Budi PM, dan jajaran dari Bagian Hukum Setda, Dinas Sosial P3A, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blora.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus Ranperda Kabupaten Layak Anak, Santoso Budi Susetyo, mengungkapkan bahwa Ranperda tersebut tidak harus menggelar rapat konsultasi publik alias tidak wajib, dikarenakan sudah melalui tahap harmonisasi dengan OPD terkait, dan disinkronkan dengan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Jadi ranperda ini tinggal menyinkronkan draf – draf yang disusun dalam naskah akademik dari Perguruan Tinggi, yang menjadi mitra kita untuk ranperda tersebut, jadi tidak wajib dilakukan konsultasi publik, dan akan dilanjutkan nanti bulan Maret untuk penyempurnaan,” ujarnya
Santoso Budi Susetyo, politisi yang juga Ketua DPD PKS Blora ini.
Kepala Bidang Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora dan Bagian Hukum Setda Blora menyetujui pembahasan kembali ranperda tersebut pada bulan Maret, dikarenakan para anggota Dewan tengah disibukkan dengan persiapan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Capres Cawapres serentak di bulan Februari yang akan datang. (GaS)