Masyarakat Bersama LSM Pegiat Anti Korupsi Mendukung KPK RI Untuk Segera Menuntaskan Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo

Kabaroposisi.net|Probolinggo,- Puluhan warga dan pengiat anti-korupsi LSM Paskal Bersama KPK Nusantara Dengan semangat yang menyala-nyala memasang Sederetan banner dukungan di
Sepanjang Jalur Pantura Kabupaten Probolinggo khususnya di Jalan Sukapura Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, Banner-bannernya melambangkan solidaritas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 08/02/2024

Tidak kurang dari 15 banner berdiri gagah, mendukung KPK dalam menyelesaikan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Probolinggo dan pasangannya. Semua ini terpampang megah di depan pintu Warga Disepanjang jalan Sukapura.

Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, seorang mantan anggota DPR RI, tertangkap dalam jaringan KPK terkait tindak jual beli jabatan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) di Pemkab Probolinggo.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, keduanya terdampar dan divonis bersalah. Namun, kabar yang belum kunjung usai, dugaan TPPU dan gratifikasi masih menghantui Pemerhati Anti korupsi kabupaten Probolinggo.

Sebagai bentuk apresiasi, masyarakat mengungkapkan dukungan mereka kepada para pengiat anti-korupsi, mendesak KPK untuk cepat bertindak dalam menyelesaikan masalah ini. Hodik seorang pegiat antikorupsi di Kabupaten Probolinggo, menyampaikan harapannya agar KPK segera menggelar sidang untuk mengakhiri ini.

Beliau menyatakan keprihatinannya karena proses hukum terkait kasus jual beli jabatan PJ Kades belum juga rampung, bahkan setelah lebih dari dua tahun sejak vonis pada 2022. Menurutnya, KPK dinilai terlalu lambat dalam menangani kasus tersebut.

Alasan KPK sibuk dengan OTT di daerah lain dianggap kurang memuaskan. Baginya, meski OTT adalah tugas KPK, itu tak seharusnya menjadi alasan untuk menunda penyelesaian kasus TPPU dan gratifikasi mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang sudah berlarut-larut selama kurang lebih tiga tahun sejak OTT pertama di Probolinggo.

“Selayaknya, jika ingin OTT di tempat lain, itu adalah tugasnya KPK. Namun, jangan sampai kasus-kasus sebelumnya, termasuk kasus mantan Bupati Probolinggo dan suaminya, terabaikan,” tegas Ketua LSM KPK Nusantara tersebut. (wn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *