Ini Himbauan Pj. Bupati Sugiat Saat Pimpin Apel Kesiapan di Alun-alun Jombang

Kabaroposisi.net | Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja gelar Apel Kesiapan Pengawasan dan Pengamanan Pemilu 2024. Kegiatan dipimpin langsung Pj. Bupati Jombang Sugiat.

Tampak hadir Sekda, Staf Ahli, Asisten, Forkopimda, Kasatpol PP Thonsom Pranggono beserta jajanan dan segenap OPD lingkup Pemkab Jombang.

Apel diikuti oleh Satpol PP, TNI, POLRI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Bertempat di Alun-alun Kabupaten Jombang. Minggu (11/2/2024)

Pj Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan menyampaikan, apel kesiapan pengawasan dan pengamanan pemilu tahun 2024 dilakukan untuk memastikan semua elemen yang terlibat dalam pengawasan dan pengamanan Pemilu, dapat menjaga ketenangan serta ketertiban selama periode pemilihan.

” Siap dan mampu dalam artian untuk menjalankan tugasnya secara optimal demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip- prinsip demokrasi. Hal ini penting agar proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman, ” tuturnya. 

Lanjut Pj Bupati Sugiat, hari ini sudah memasuki masa tenang Pemilu yang dimulai pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Selama masa ini, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk bentuk interaksi antara peserta pemilu dan pemilih yang dapat berpengaruh besar terhadap keputusan pemilih. Masa tenang sendiri untuk menciptakan kondisi di mana pemilih dapat merenung dan mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye yang berlebihan.

” Masa tenang ini, tidak hanya peserta pemilu yang harus mematuhi larangan kampanye. Tetapi juga media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ” tandasnya.

Selain itu, perlu dilakukan penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang, hal ini berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Sesuai dengan pasal 298 ayat (4), menyatakan bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Hal tersebut merupakan ketentuan yang sangat jelas dan peserta pemilu harus mematuhi tenggat waktu ini.

” Saya mengajak seluruh instansi terkait, termasuk aparat keamanan untuk bekerja sama dalam memastikan penertiban APK sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi tegas perlu diterapkan terhadap peserta pemilu yang tidak mematuhi ketentuan ini, guna memberikan sinyal bahwa aturan harus dihormati oleh semua pihak, ” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam persiapan acara apel kesiapan. Semoga kerjasama kita mendapatkan berkah dan kesuksesan, mari kita bersama-sama menjalankan amanah ini dengan penuh keikhlasan dan dedikasi. Wujudnya pemilu yang bermartabat dan mencerminkan suara rakyat.

Ditempat sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono ketika diwawancarai menyampaikan, apel kesiapan, pengawasan, dan pengamanan Pemilu tahun 2024. Apel tersebut sebagai bentuk kesiapan dalam pelaksanaan Pemilu.

” Apel diikuti sekitar 1.300 peserta yang terdiri dari anggota Satpol PP Kabupaten Jombang, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI – Polri, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Harapannya dengan kegiatan apel ini, Pemilu berjalan dengan aman, damai, lancar dan sukses. Selain itu, menjelang masa coblosan, diharapkan alat kampanye sudah bersih Thonsom, ” pungkasnya.(tyas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *