Kabaroposisi.net | Blora – Pemilihan umum adalah suatu proses demokratis di mana warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin atau wakil mereka. Semangat untuk memilih presiden maupun wakil anggota DPRD tidak membuat surut kakek berusia 97 tahun berasal dari kabupaten Blora.
Kakek pensiunan PNS bernama Sumian menunaikan haknya sebagai warga negara mengikuti pilihan umum di TPS 04 kelurahan Kedung jenar RT 02 RW 02, ketika hadir mendapatkan perlakuan khusus didahulukan. Dengan bantu petugas kpps mengisi daftar hadir dan menuju bilik suara.
Sumian biasa dipanggil Mbah Mian ini juga seorang veteran ketika di bilik suara didampingi anak kandung Winarno, Wawancara sekilas bersama Winarno mengatakan, ” Bapak Sekarang usia 97 tahun, beliau ingin hadir ke TPS ikut memilih, ” ujarnya hari Rabu 14/02/2024
Ditanya apakah mencoblos ke 5 surat suara tersebut, Winarno menjawab, ” iya, sambil mengandeng Mbah Mian pulang kerumah jarak antara TPS dengan rumah tidak terlalu jauh.
Perlu diketahui bahwa batasan usia untuk menjadi pemilih dapat berbeda di setiap negara. Beberapa negara mungkin memiliki batasan usia yang lebih tinggi, yang memungkinkan seseorang yang berusia 97 tahun untuk tetap memenuhi syarat sebagai pemilih. Jadi, batasan usia untuk pemilih dalam pemilihan umum 2024 akan tergantung pada peraturan negara yang bersangkutan.( GaS )