Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Setelah lama permasalahan masyarakat Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh dengan Pekerja Armada material tambang terdiam. Kembali mencuat setelah ada aktifitas tambang di Desa Kemiri yang Armada pengangkut materialnya melintasi jalan Desa Cantuk.
Diketahui permasalahan tersebut menjadi sedikit serius awak media dapati informasinya dari lembar surat tembusan yang diterima salah satu unsur Forpimka Singojuruh. Yang mana Kepala Desa Cantuk terkait hal dimaksut, melayangkan surat kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi per tanggal : 19 Februari 2024 perihalnya : Keluhan Warga Desa Cantuk terhadap dampat aktivitas penambangan galian c (Truk ODOL).
Imam Gojali, S.Pd.I Kepala Desa Cantuk membenarkan adanya surat itu saat dikonfirmasi awak media Jumat 23/2/2024 melalui selulernya. Dijelaskan bahwa surat itu dilayangkan ke Dishub Kabupaten Banyuwangi, karena ada keluhan warganya yang merasa keberatan dengan lalu-lalang Armada material tambang lingkungannya. Adapun yang jadi alasannya adalah dampak kesehatan dan akses jalan yang semakin rusak parah.
Sepertinya yang jadi sandaran Pemerintah Desa Cantuk meluncurkan surat ke Dishub tersebut tidak hanya karena keluhan warga. Melainkan Peraturan Bupati Banyuwangi No. 60 Tahun 2021 Tentang Angkutan Barang Mobil Bak Muatan Terbuka di Kabupaten Banyuwangi. Imam Gojali selaku Kepala Desa mengaku bahwa sebelum melayangkan surat tersebut sudah dilakukan koordinasi dengan pihak Tiga Pilar dan Kepala Desa Kemiri yang ketempatan lokasi aktvitas tambang galian c. Tak hanya itu, Imam Gojali mengaku juga sudah konsultasikan masalah tersebut dengan Dinas PU diarahkan bersurat ke Dishub.
Panti Utomo Kepala Desa Kemiri dalam konfirmasinya membenarkan di Desanya ada aktivitas galian c. Dijelaskan bahwa pihak pengelola pamitnya hanya reklamasi lahan pertaniannya (sawah) sendiri. Ketika ditanya apakah pihak pengelola kepada Pemerintahan Desa ada koordinasi, ijin/pemberitahuan secara tertulis ? Dijawab oleh Kades Panti Utomo hanya pemberitahuan secara lisan saja juga tidak minta Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), karena pamitnya hanya mereklamasi lahan pertaniannya. (r35).