Kabaroposisi.net|Magetan – Pasca proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024, masyarakat dihadapkan pada dugaan kecurangan yang mengganggu. Para saksi pemilu dengan tegas mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap integritas proses pemilihan yang diduga dipenuhi dengan manipulasi yang tidak fair. Dugaan serius bahkan muncul terkait adanya penggelembungan suara yang menguntungkan kandidat tertentu.
Agus Pujiono, Wakil Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDI Perjuangan Magetan, menyoroti insiden yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Desa Duwet Kecamatan Bendo. Kejadian yang mencoreng demokrasi ini menunjukkan adanya ketidakwajaran yang tercatat dalam formulir C keberatan, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi.(Jum’at) 23/02/24
Agus Pujiono dengan tegas menyatakan bahwa jumlah surat suara untuk pasangan calon presiden/wakil presiden melebihi jumlah pemilih yang terdaftar. Dalam daftar hadir pemilih, tercatat 257 orang, namun jumlah surat suara yang digunakan mencapai 258 buah. Lebih mengkhawatirkan lagi, satu surat suara tercoblos untuk pasangan calon tertentu tanpa tanda tangan ketua KPPS.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius karena menimbulkan kecurigaan akan adanya kecurangan sistematis yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Ini baru satu TPS, siapa yang tahu apa yang terjadi di TPS lainnya?,” ungkap Agus Pujiono, yang merupakan bagian dari wakil ketua BSPN DPC PDI Perjuangan Magetan.
“Kami akan terus mengawal setiap tahapan rekapitulasi lebih lanjut untuk memastikan kejujuran dan keadilan dalam proses pemilu. Jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan, maka patut diduga telah terjadi kecurangan,” tegas Agus Pujiono menambahkan. (dera)