Kabaroposisi.net|Sumenep – Kelompok 4 – PKL- Fakultas Hukum – Universitas Wiraraja melaksanakan sosialisasi di MA Nurul Amien desa pagar batu kecamatan Bluto kabupaten Sumenep, Senin 26/02/2024.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan sosialisasi terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang mana di hadiri oleh segenap anggota kelompok 4 yang berjumlah 8 orang dan seluruh siswa MA Nurul Amien desa pagar batu kabupaten Sumenep.
Ir.Muhammad Sajuri, M.M yang merupakan kepala sekolah MA Nurul Amien mengungkapkan” anak-anak di MA Nurul Amien ini memang cenderung tinggi tingkat kenakalan remajanya dan ini sangat di khawatirkan akan merembet kepada teman-teman yang lainya dan adik kelasnya. juga kami berharap bahwa adik adik PKL ini memberikan suatu edukasi penting terkait dengan kenakalan remaja salah satunya dengan memberikan suatu pemaparan dan pemaparan terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini menjadi penting juga di karenakan anak- anak setingkat MA sangat tendensius terjadinya suatu tindakan pelecehan dan kekerasan dan kami dengan begitu ini merupakan langkah preventif dan fundamen dalam menekan atau meminimalisir suatu terjadinya tindakan kekerasan” ujar beliau.
Imam Syafi’i juga ikut menuturkan” sangat marak maraknya terjadi tindak pidana kekerasan seksual yang mana pada perkembangan zaman yang makin berkembang , dunia pendidikan atau sekolah sangat rentang terjadi korban-korban tindak pidana kekerasan seksual yang mana jika kita mahasiswa tidak melakukan sosialisasi maka deviasi-deviasi seperti kekerasan seksual ini akan semakin masif dan sulit untuk di hentikan”ujarnya.
Maka kami berharap sekolah MA Nurul Amien juga segera membentuk tim satgas kpps seperti yang di atur dalam permenag nomor 73 tahun 2022 dan juga hal ini menjadi sangat penting mengingat bahwasanya dalam konstitusi pasal 28 B ayat 2 bahwasanya setiap anak berhak untuk bertahan hidup,tumbuh dan berkembang dan bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu perlu adanya perhatian serius baik dari pihak sekolah maupun pemerintah untuk menanggulangi maraknya tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.(HR)