Pada Lembar C1 Salinan 0, Pada C1 Plano Tertulis Angka 32 , Benarkah Salah Tulis…?

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Panitia Pemilihan Kecamatan Singojuruh sudah rampung melaksanakan proses rekapitulasi penghitungan suara. Tentu dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara cukup menguras waktu, tenaga, dan pikiran baik petugas PPK, Panwas, PPS, juga saksi-saksi dari kontestan Pemilu.

Pada pemberitaan media yang sama (kabaroposisi.net) sebelumnya, sempat diberitakan adanya ketidaksinkronan hasil Sirekap oleh PPK dengan hasil Siwaslu oleh Panwascam. Sehingga proses pembuatan berita acara hasil rekapitulasi sedikit molor karena Panwascam meminta kepada PPK untuk melakukan kroscek ulang agar sinkron datanya.

Bacaan Lainnya

Apakah terjadinya ketidaksinkronan data Sirekap PPK dengan data Siwaslu Panwascam terjadi pada rekapitulasi di Kecamatan Singojuruh karena masalah yang satu ini…?.

Senin 26/2/2024 didapati informasi dari nara sumber yang minta dirahasiakan identitasnya di media, berupa foto lembar C1 Salinan dan C1 Plano di TPS : 5 (lima) Desa Gambor Kecamatan Singojuruh. Ada data perolehan suara Caleg DPR RI Partai tertentu pada C1 Salinan perolehan suara 0 (Nol) ditanda tandatangani oleh beberapa saksi. Sementara pada C1 Plano ada angka perolehan suara  Caleg yang bersangkutan sebanyak 32 suara, total suara Partai dan Caleg 36 suara tidak ada tanda tangan saksi lengkap.

Salah satu unsur PPK bernama Nanang (Div. Hukum dan Pengawasan) dikonfirmasi terkait perbedaan hasil pada C1 Salinan dengan C1 Plano tersebut kepada awak media menyampaikan.

“Ya pak di Plano yang benar memang itu hasilnya 32. Ttd hanya di halaman depan hanya 1 saksi sedang saksi yang lain g mau ttd . Dalam c hasil salinan kenapa kosong karena salah penulisan. Itu sudah clear di pleno pak. Karena dasar kita adalah plano”, jelasnya namun menyisakan pertanyaan kenapa saksi yang lain tidak mau tanda tangan pada C1 Plano.

Berikut awak media tanyakan pada foto C1 Plano bagian bawah tertulis dengan huruf pada kolom jumlah suara Partai dan Caleg : Tiga Puluh Tujuh, sementara tertulis dengan angka 36, namun disebutkan oleh Nanang itu salah penulisan huruf. Lanjut awak media pertanyakan kenapa di C1 Salinan perolehan suara Caleg yang bersangkutan 0 (Nol) tiba-tiba muncul angka perolehan suara 32 pada C-1 Plano…? dijawabnya lagi, “bukan tiba-tiba muncul tapi itu faktanya di lapangan dan semua sudah beres di Pleno”.

Pada intinya Nanang (Div. Hukum dan Pengawasan) PPK Singojuruh menyimpulkan masalah tersebut terjadi karena faktor kelelahan sehingga salah tulis.

“Ya mungkin KPPS nya lelah salah kolom partainya pak yang seharuanya hasil O itu di partai A di tulis di partai B. Ya namanya human eror pasti ada dengan segala faktor salah satunya kelelahan, intinya plano itu acuan kita”, tambahnya.

Yang jadi pertanyaan, bila benar terjadi salah tulis dari satu angka 0 (Nol) bisa muncul jadi dua angka 32 (tiga puluh dua) atau sebaliknya. Pada kolom jumlah akumulasi suara Partai dan Caleg pada C1 Salinan tertulis 0 (Nol) juga satu angka, pada C1 Plano muncul angka 36 (tiga puluh enam) dua angka. Jadi sedikit bisa diterima alasan terjadi salah tulis bila sama-sama satu angka yang itupun bentuk angkanya hampir ada kemiripan. Tapi bila satu angka berubah jadi dua angka apalagi dari bentuk angkanya jauh perbedaannya patut dipertanyakan.

Keanehan lainnya ditemukan pada foto C1 Plano kolom jumlah akumulasi suara Partai dan Caleg tertulis dengan huruf “Tiga Puluh Tuju”, sementara tertulis dengan angka “36”. Inipun juga sepertinya kurang tepat diklaim salah penulisan huruf, karena penyebutan angkah 7 (tujuh) dengan angka 6 (enam) jelas beda jauh artikulasinya. Sayangnya Ketua PPK Singojuruh melalui saluran phone dimohon waktunya untuk bertemu oleh salah satu rekan media, sampai dilansirnya berita belum kesampaian.

Abdul Munif, SH (Ketua Panwascam) Singojuruh dimintai keterangannya terkait kejadian terurai sebelumnya, kepada awak media menjelaskan,

“Hal tersebut sudah di selesaikan saat pleno dan sudah masuk kejadian khusus, murni kelalaian kpps dan saksi, faktor kelelahan, namun sudah di selesaikan dan merujuk C1 plano”, disambung permintaan oleh Abdul Munif kepada awak media , “PPK Singojuruh mohon di mintai keterangan agar bisa menjelaskan, kalau ranah Panwas sudah kami laporkan kejadian tersebut ke Bawaslu”, pungkasnya via saluran WhatsApp-nya. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *