Kabaroposisi.net | Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar agenda Bimtek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Desa sekaligus menjadi momentum Pemerintah Kabupaten Jombang melaunching Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Desa oleh Pj Bupati Jombang Sugiat.
Tampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Purwanto, Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, seluruh Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Jombang, serta Narasumber Ira Hayatunisma, SE,MM Kasubid Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa, Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri. Bertempat di pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (29/2/2024)
Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dengan telah diluncurkannya transaksi non tunai ini, maka secara otomatis mekanisme transaksi non tunai sudah dapat dijalankan.
Pj Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan menyampaikan, dengan adanya Transaksi non tunai tidak hanya akan memudahkan proses pembayaran, tetapi juga akan meminimalkan risiko kehilangan Dana Desa dan meningkatkan akuntabilitas.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Jombang, saya menyambut baik dimulainya langkah besar penerapan transaksi non tunai guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan desa, “tutur Pj Bupati Sugiat.
Sistem ini dalam rangka memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan desa. Dan ini menjadi bukti dari keseriusan dan komitmen Pemerintah Daerah selaku Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih akuntabel, imbuhnya.
“Hal ini akan berdampak pada pemenuhan nilai indikator capaian MCP KPK mencapai nilai sempurna, untuk indikator tertib Pengelolaan Keuangan Desa di tahun 2024”, tandasnya.
Pj Bupati Sugiat juga mengingatkan bahwa diperlukan komitmen bersama baik Operator Desa, Kepala Desa dan para Camat untuk berkomitmen dan bertanggung jawab dalam pengoperasian aplikasi ini.
“Karena secanggih apapun suatu aplikasi dibuat, apabila tidak ditindak lanjuti dengan komitmen tinggi dalam menjalankannya, maka akan berdampak pada terhambatnya tujuan. Saya menghimbau kepada Operator Desa, setelah peluncuran 4 transaksi non tunai ini, untuk semakin teliti, disiplin dan berhati-hati dalam pengelolaan keuangan. Karena data keuangan yang telah dimasukkan dapat dipantau kapan saja dimana saja oleh APIP, BPKP dan Kemendagri, ” tandasnya.
Kepada Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, diharapkan membangun kerja sama pelaksana pengelolaan keuangan desa yang berintegritas dan berkapasitas dalam mengelola keuangan desa sehingga terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
Sementara kepada para Camat yang telah mendapat pelimpahan kewenangan supervisi keuangan desa, Pj Bupati Jombang menekankan dan meminta mereka untuk dapat menggunakan Siskeudes Online ini secara maksimal yang ditujukan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang berbasis data.
“Karena sebagaimana yang kita pahami bersama, bahwa tindak lanjut transaksi non tunai ini, Camat dapat turut serta memonitor dan sebagai evaluator realisasi serapan fisik dan anggaran APBDesa dengan akses data yang terdapat di dalam Siskeudes, pungkasnya.(tyas)