PPK Ngawen Dipecat, MPKN Kami Kecewa, Berencana Dibawa Keranah Hukum 

Kabaroposisi.net | Blora – Oknum PPK Ngawen yang diduga melakukan penggelembungan suara lewat Si Rekap akhirnya dipecat. Pemecatan ini dilakukan KPU pasca aksi demo yang dilakukan MPKN pekan kemarin.

Juru bicara MPKN Seno menyatakan kecewa atas keputusan KPU ini. “Kami kecewa atas pemecatan oknum PPK Ngawen yang jadi keputusan KPU. Hal ini karena klausul pemecatan oknum PPK Ngawen ini karena alasan jarang masuk kantor dan bukan karena melakukan penggelembungan suara lewat si rekap”, Ujar Seno.

Seno menambahkan karena ini kriminal maka MPKN tetap akan melanjutkan kasus kecurangan ini dengan membawa ke proses hukum.

“MPKN melihat kecurangan yang dilakukan oknum PPK Ngawen adalah tindakan melawan hukum. Maka kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Sukisman Ketua MPKN menegaskan bahwa kecurangan dalam Pemilu di Blora sangat massif.

“Kecurangan Pemilu di Blora luar biasa massif. Kami menemukan banyak bukti di lapangan. Termasuk kasus penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu dari bawah sampai atas”, Ujar Sukisman.

“Hasil investigasi tim MPKN ditemukan ada imbalan atas kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oknum PPK Ngawen. Ada mobil Expander putih dan beberapa motor, bahkan pembayaran hutang di banyak orang atas nama oknum PPK Ngawen ini”, tambah Sukisman.

Sukisman menambahkan, “Jika setiap pelanggaran atau kecurangan dalam Pemilu dengan motif imbalan itu dibiarkan tanpa sanksi hukum, maka demokrasi kita sebenarnya sudah mati. Dan ini berbahaya buat masa depan Blora”.

Padahal tahun ini Blora juga akan mengelar Pilkada, maka potensi kecurangan ini sangat besar untuk terjadi lagi. Money politic, penggelembungan suara akan massif dan jelas hasil Pilkada tidak berkualitas bahkan legitimasinya hilang. Lalu buat apa ada Pilkada yang habiskan puluhan miliar uang rakyat? Pungkas Sukisman dengan pertannyaan retoris. (Sal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *