Kasus Mafia Berakhir Damai, Aminudin Melaju Ke Gedung DPR Propinsi.

Exif_JPEG_420

Kabaroposisi.net | Blora – Calon Legislatif dewan perwakilan rakyat propinsi Aminudin yang memperoleh suara 44.440 dapil kabupaten Grobogan – Blora tersebut sempat tersandung kasus mafia tanah, Politikus asal Blora itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Aminudin disangka melanggar pasal 264 jo 266 KUHP.

Adapun objek disangkakan perbuatannya berupa menyuruh, memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik berupa akta jual beli atas tanah dan atau penggunaannya. Aminudin ditetapkan tersangka bersama dengan salah satu notaris asal Blora berinisial EE.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Kepala Unit (Kanit) II Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi menyampaikan, ” Namun, kasus tersebut belum sampai dilimpahkan, belakangan dari pihak korban justru mencabut laporan. ’Sudah selesai melalui RJ (restorative justuce). Laporannya dicabut sama korban,” jelasnya.

Supriyadi juga menuturkan, pihak korban menyebut dalam kasus tersebut belum ada gelar perkara RJ. ’’Status masih belum gelar perkara RJ. Mungkin setelah ini,’’ ujarnya

Sementara itu ketua KPU Propinsi Handi Tri Ujiono yang dihubungi melalui WhatsApp mengatakan pertama Caleg dengan status tersangka, proses hukumnya belum _incracht_ dapat ditetapkan sebagai calon terpilih.

” Yang kedua dalam pencalonan legislatif, terdapat surat pengadilan negeri yang dipersyaratkan bahwa bakal calon tidak pernah dipidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun, jadwal pelatikan sesuai akhir masa jabatan dilakukan 3 September 2024 setelah proses penetapan calon terpilih di KPU provinsi, di usulkan ke presiden cq kemendagri, ” ungkapnya

Senada dengan Bawaslu Propinsi Husain menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Wakil Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Mengatakan Selama putusan belum inkrah ya masih berlanjut mas,” ujarnya kepada wartawan Kabaroposisi.net dihubungi melalui WhatsApp.

” Kalo pencalonan kan tidak pakai SKCK, yang pakai SKCK kan waktu ngurus surat keterangan di pengadilan negeri tidak pernah di pidana,” tandas Husain yang berasal dari Blora.( GaS )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *