Si Keriwul Berencana Laporkan Pengawas & Operator SPBU 55.684.41 Songgon Ke APH

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Buntut dari didaptinya dugaan terjadinya pelanggaran oleh oknum pihak SPBU 55.684.41 Desa/Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi. Aktivis kontroversial asal Dusun Pakis Desa/Kecamatan Songgon, bernma Bambamg Suhendik berencana membawa persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (Polresta Banyuwangi).

Sebagaimana disampaikan oleh Aktivis pemerhati konsumen berjuluk nama Hedik Keriwul, apa yang dilakukan oleh disebutnya Pengawas dan Operator SPBU Songgon nabrak aturan yang berlaku. Menurut si Keriwul sebenarnya sudah lama menangkap keluhan masyarakat/konsumen tentang adanya praktik monopoli BBM jenis Pertalite di SPBU Songgon.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya sudan lama saya menerima keluhan masyarakat tentang adanya praktik monopoli BBM bersubsidi jenis Pertalite itu. Saya yakin ada konspirasi antara Pengawas, Operator, dan para Pengecer. Sudah saya selidiki, setiap Mobil Tangki dari Pertamina para Pengecer beberapa kali saya pantau kompak datang ke Pom seperti sudah ada yang komando. Terakhir hari Minggu kemarin itu saya pastikan kebenarannya. Saya temui beberapa Pengecer sedang sedot BBM dipindahkan ke Jerigen. Ini fakta, per orang dengan sepeda motor Thunder, Tiger bisa sampai 5 kali bolak-balik masuk Pom. Kalau tidak ada main mata dengan pihak Pengawas dan Operator tidak mungkin mereka bisa lakukan itu”, ujar Hendik Keriwul dengan nada bicara sedikit bertensi.

Ketika ditanya apa yang akan dilakukan dengan hasil temuannya itu, Hendik Keriwul dengan tegas mengaku berencana membawa persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) disebutnya ke Polresta Banyuwangi.

“Maaf ini terpaksa harus saya lakukan, karena ini jelas merampas hak masyarakat atau konsumen yang berhak menikmati subsidi BBM terutama Pertalite. Apalagi jelas diatur dalam Undang-Undang Nomer : 22 tahun 2001 tentang Migas, bahwa konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali. Di Undang-Undang yang sama juga diatur Pasal : 55 siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Untuk pihak SPBU juga jelas dilarang menjual BBM bersubsidi itu kepada pengecer untuk dijual kembali. Saya yakin Pengawas dan Operator tahu persis kalau yang dilakukan itu nabrak aturan”, tegas dan pungkas Hendik Keriwul.

Hendik Keriwul kepada awak media sudah mengantongi bukti-bukti dugaan terjadinya pelanggaran berupa dokumentasi kejadian berupa foto-foto dan video rekaman. (r35).

Pos terkait