Kabaroposisi.net | Jombang – DPRD Jombang gelar rapat Paripurna Penyampaian nota penjelasan atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 oleh Bupati Jombang, dibuka secara langsung Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Jombang. Kamis (8/5/2025).
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menyampaikan, agenda Rapat Paripurna DPRD Jombang adalah penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
“ Penyampaian ini merupakan agenda wajib untuk dilakukan guna meningkatkan transparasi, akuntabilitas dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Sementara, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan, berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024 yang berbasis aktual, Kabupaten Jombang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedua belas kali berturut turut.
“ Laporan keuangan disusun untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan,” ucapnya.
Warsubi menjelaskan, laporan keuangan ini digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
“ Adapun Laporan Keuangan yang disajikan meliputi, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar, Laporan Keuangan BUMD” pungkasnya.(tyas)
